Thursday , March 28 2024
Beranda / Featured / Vonis Bebas Mantan Dirut PLN
deras.co.id
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. (Foto:Antara/Puspa Perwitasari)

Vonis Bebas Mantan Dirut PLN

Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN, Senin (4/11/2019) hari ini.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang perkara korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama terkait proyek PLTU Riau-1.

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” tutur Hakim Hariono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara. Sofyan juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Sofyan Basir bersalah ‎karena telah membantu mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat berupa suap antara penyelenggara negara dan pengusaha terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Jaksa mendakwa Sofyan mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam tuntutannya, Sofyan telah dengan sengaja membantu berupa memberi kesempatan, sarana, dan keterangan saat berlangsungnya tindak pidana suap yang dilakukan oleh tiga orang.

Mereka yakni terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham (divonis 3 tahun, saat ini sedang tahap banding).

Pemberi suap Rp4,75 miliar pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis 4 tahun 6 bulan penjara). Perbuatan Sofyan membantu Eni, Idrus, dan Kotjo dalam upaya mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) yang tenar dengan nama proyek IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero).

Sumber: sindonews.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …