Thursday , March 28 2024
Beranda / Featured / Uang Jama’ah First Travel Dirampas Negara, Wapres: Harus Dikembalikan
deras.co.id
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(Foto: Puspen Kemendagri)

Uang Jama’ah First Travel Dirampas Negara, Wapres: Harus Dikembalikan

Jakarta, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta aset First Travel bisa dikembalikan ke jemaah. Ma’ruf berharap aset tersebut bisa dibagikan secara adil

“Ya saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Ma’ruf belum mengetahui otoritas mana yang berhak menentukan pengembalian aset First Travel tersebut. Namun dia meminta aset dapat dibagikan ke jemaah dengan adil.

“Kita serahkan kepada pihak otoritas mereka punya mekanisme sendiri. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adillah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil ya adillah,” paparnya.

Ma’ruf menuturkan laporan masing-masing korban First Travel terdahulu bisa menjadi dasar untuk menentukan nominal yang akan dikembalikan kepada korban. Untuk diketahui saat babak pertama kasus penipuan First Travel di kepolisian, Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi para korban.

“Saya kira yang melapor sudah ada masing-masing data-datanya. Sudah ada berapa dia, berapa. Nah dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu berapa besar, masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu,” jelas Ma’ruf.

Sebelumnya, MA merampas aset First Travel untuk negara, bukan mengembalikan ke jemaah sebagaimana tuntutan jaksa. MA beralasan karena ada kelompok jemaah yang menolak aset itu dikembalikan ke jemaah.

“Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikutip detikcom, Senin (18/11).

Putusan MA di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Dalam putusan PN Depok itu disebutkan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, disahkan lewat Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati SH MKn.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …