Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Mutasi Staf & Rekrut Pegawai RSHM Menguap

Mutasi Staf & Rekrut Pegawai RSHM Menguap

Gubernur Sumatera Utara sudah saatnya menerapkan dan memberlakukan PP 72 Tahun 2019 tanpa harus menunggu satu tahun, demi percepatan penyelamatan dan penataan pengelolaan Rumah Sakit Haji Medan (RSHM) yang profesional.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan, Joni Sandri Ritonga kepada wartawan, Senin (2/12) di Medan mengatakan, manajemen RSHM kini semakin buruk di bawah kepemimpinan dr Khainir Akbar Yusuf SpA.

Bagaimana tidak, pengelolaan Rumahsakit Daerah Propinsi Sumatera Utara ini lari dari ruh tata kelola yang dicanangkan, good corporate governance.
Menguap ke permukaan, terang Joni, petinggi rumahsakit daerah itu memutasikan staf tanpa dasar pertimbangan yang arif dan bijaksana. “Dinilai tidak mengacu pertimbangan kompetensi keilmuan sehingga membuat suasana kerja yang kurang kondusif,” ungkapnya.

Dikatakan, rekrutmen pegawai baru non PNS diduga tanpa prosedur dan dinilai menabrak Peraturan Gubsu Nomor 50 Tahun 2017 tentang pengelolaan pegawai non PNS BLUD RSHM.
“Belum lagi tentang anggaran gajinya yang belum masuk dalam rencana anggaran tahun 2019 yang menjadi satu kesatuan di dalam DPA APBB RSHM tahun 2019 yang belum disahkan DPRD Sumut,” ujarnya.

Ironisnya pengangkatan pegawai baru ini disaat kondisi keuangan RSHM sedang sulit. 50 persen lebih pendapatan terserap hanya untuk gaji Non PNS.

Padahal, kata Joni Sandri, jika tenaga baru tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelayanan, harusnya bisa dilakukan dengan memberdayakan tenaga yang ada.
Pegawai yang diterima berasal dari pendidikan umum, bukan tenaga kesehatan. Ironisnya, setelah ditelusuri 15 pegawai baru diangkat itu adalah keluarga dan kroni oknum direksi brinisial dr L, salah seorang Wadir di RSHM. Ironisnya, penerimaan pegawai non PNS ini baru saja tayang pada 26 November 2019, itu pun formasinya untuk dua pegawai.

Wakil Direktur Umum RSHM, Hartati menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (3/12), mengaku tidak mengetahui prihal penerimaan 15 pegawai non PNS yang belum lama ini sudah bertugas di RSHM. “Mohon maaf, itu saya tidak tahu dan website itu bukan perintah saya. Semua kewenangan direktur,” katanya.

Pada bagian lain, sumber wartawan di RSHM mengungkapkan, kekacauan manajerial ini akibat keputusan yang terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa dalam mengangkat, mendepenitifkan Jabatan Direktur RSHM dari tenaga fungsional yang tak berpengalaman manajerial dalam mengelola rumahsakit.
Di samping itu pula dasar hukum jabatan Direktur RSHM sebagai jabatan fungsional masih rancu dan pada saat itu sedang dilakukan pembahasan untuk perubahan PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah khususnya untuk kelembagaan Rumahsakit Daerah.

“Saat ini telah lahir PP 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18 Tahun 2016. Kelembagaan Rumahsakit Daerah merupakan UPT Dinas Kesehatan dan jabatan Direktur RS adalah jabatan struktural berdasarkan Kelas Rumahsakit,” ungkap sumber.

Direktur RSHM dr Khainir Akbar Yusuf SpA yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangan. Pesan WA berisi konfirmasi yang dikirimkan ke ponselnya belum berbalas.

 

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …