Medan, Rompi orange dan tangan diborgol, Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dengan senyum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2020).
Tiba-tiba teriakan ‘Eldin Walikota Koruptor’ dilontarkan beberapa orang menyambut kedatangan Dzulmi Eldin dengan dikawal petugas kepolisian memasuki ruang sidang utama.
Jadwal sidang untuk saksi Eldin sendiri akan di laksanakan pada pukul 10.00 Wib di ruang cakra utama PN Medan. Dia (Eldin) akan menjadi saksi perkara dugaan suap Eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Walikota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari sebagai tersangka.
Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara Isa Ansyari jadi terdakwa pemberi suap untuk Eldin.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Dzulmi atas bantuan Syamsul diduga menerima suap secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi dari Isa Ansyari.
Pada 6 Februari 2019, Dzulmi mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Setelah pelantikan itulah, Dzulmi mulai diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.
Isa diduga memberikan uang senilai Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019 ke Dzulmi. Sehingga nilai totalnya saat pada periode itu sekitar Rp 80 juta.
Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang senilai Rp 50 juta ke Dzulmi.
“Pada bulan Juli 2019, DE (Dzulmi) melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang,” kata Saut.
Dalam perjalanan dinas tersebut, Dzulmi mengajak istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Dzulmi bersama keluarganya bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Di masa perpanjangan tersebut, menurut Saut, keluarga Dzulmi didampingi oleh Syamsul Fitri Siregar.
“Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada DE,” kata dia.