Jakarta, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin. Rekonstruksi dilakukan di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan, Jalan Gajah Mada Nomor 49, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
Sumber: okezone.com