Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Kejatisu: Fitnah, Soal Terdakwa Narkoba Ngaku Dipukul Senpi oleh Jaksa

Kejatisu: Fitnah, Soal Terdakwa Narkoba Ngaku Dipukul Senpi oleh Jaksa

Tuduhan terdakwa perkara narkoba Ali Soman Harahap yang mengaku dianiaya oleh Kasipidum Kejari Tapanuli Selatan berinisial AF menggunakan senjata api (senpi) mulai menimbulkan pertanyaan besar.

Atas tuduhan itu pula, jajaran pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai angkat bicara. Apalagi perbuatan Ali yang menyebar masalah itu ke sejumlah media online, dianggap perbuatan pencemaran nama baik institusi.

“Itu fitnah. Karena etelah dilakukan konfirmasi kepada pihak- pihak yang terkait termasuk terlapor (oknum jaksa tersebut), sopir, pengawal tahanan dan petugas Rutan Sipirok diperoleh informasi bahwa luka gores yang ada didekat pelipis mata pelapor sebelah kanan tersebut akibat terjatuh di kamar mandi Sel Tahanan (Rutan) Sipirok,” kecam Kajari Tapanuli Selatan (Tapsel) Ardian SH kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020).

Lebih jauh Ardian menjelaskan, kejadian pada Rabu tgl 26 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB itu, setelah terdakwa (pelapor) selesai menjalani proses persidangan, ia langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Rush.

“Itu kendaraan dinas yang biasa digunakan Jaksa yang sedang bersidang di PN Padangsidimpuan bersama pengawal tahanan. Karena pada hari itu hanya terdakwa yang sidang sehingga tidak menggunakan mobil tahanan untuk lebih efisiensi,” urainya.

Sesampainya di Rutan sekitar pukul 17.45 WIB, pelapor langsung dimasukkan kembali ke Rutan oleh pengawal tahanan dalam keadaan semula tanpa ada luka gores sambil menunggu proses administrasi pengeluarannya.

“Sekitar pukul 19:45 WIB terdakwa dikeluarkan dari Rutan sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluargannya ke arah kota Padangsidimpuan. Karena itu sekali lagi saya tegaskan bahwa  berita itu tidak benar dan oknum jaksa tersebut (terlapor) tidak memiliki Senpi. Apa yang dikatakan pelapor fitnah,” tegaa Kajari.

Senada dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, DR Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ali Soman adalah bohong besar.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kajari Tapsel Ardian, SH dan menanggapi pemberitaan tersebut tidak benar ada pemukulan terhadap terdakwa,” kata Sumanggar kepada sejumlah media, Sabtu (29/2/2020).

Berdasarkan konfirmasi kita kepada Kajari Tapsel, lanjut Sumanggar disampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak-pihak terkait termasuk terlapor (oknum jaksa yang dilaporkan), sopir, pengawal tahanan dan petugas Rutan Sipirok menyampaikan bahwa luka gores yang ada didekat pelipis mata pelapor sebelah kanan tersebut akibat terjatuh di kamar mandi Sel Tahanan (Rutan) Sipirok.

“Tapi sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa dikeluarkan dari Rutan sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluargannya ke arah kota Padangsidimpuan. Artinya apa yang dikatakannya sebuah kebohongan. Lagipula, oknum jaksa yang dilaporkan tidak memiliki senpi,” pungkasnya.

Atas masalah ini, sambung Sumanggar, pihaknya masih berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.k0

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …