Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Mahasiswa Akan Lapor Dugaan Korupsi Disbun Sumut ke Kejatisu, Soal Belanja Barang Untuk Masyarakat

Mahasiswa Akan Lapor Dugaan Korupsi Disbun Sumut ke Kejatisu, Soal Belanja Barang Untuk Masyarakat

Mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), segera melaporkan dugaan korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Disbun) Prov. Sumut.

Ini disampaikan, kordinator aksi PP GAM Sumut, Sadar H Daulay kepada wartawan, Jumat (28/2/2020) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan.

Dikatakannya, PP GAM Sumut telah menggelar tiga kali berunjukrasa ke kantor Disbun Sumut, disertai dengan melayangkan surat terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat Dusbun Sumut dan oknum rekanan.

“Surat laporan pengaduan disertai dengan data dan dokumen telah kita susun. Rencana Kamis 5 Maret 2020, kami akan berunjukrasa sambil membuat laporan pengaduan resmi ke Kejatisu, terkait dugaan korupsi di Disbun Sumut,” ungkap Sadar Daulay.

Pada Rabu (26/2/2020) PP GAM Sumut menggelar aksi di Kantor Disbun Sumut. Disana, PP GAM Sumut menyampaikan dugaan korupsi Disbun Sumut, dan segera menyampaikan atau melaporkan indikasi kerugian negara ke Kejatisu.

“Diduga petinggi Disbun Sumut atau penyedia jasa bersama rekanan telah kolaborasi atau KKN. Diduga ada kerugian negara dalam anggaran untuk belanja yang diserahkan kepada masyarakat,” sebutnya.

Saat unjukrasa, Rabu 26/2/2020) di Kantor Disbun Sumut, oknum Pegawai Disbun Sumut menyatakan, Kadis Perkebunan Sumut sedang tidak berada ditempat dan tugas ke Jogya. Dan akan menyampaikan tuntutan dan aspirasi dari PP GAM Sumut.

Dalam pernyataan sikap PP GAM Sumut disebutkan, beberapa item dugaan korupsi, diantaranya terkait belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, dengan Pagu Anggaran Rp1.470.000.000,00, yang di menangkan CV. KMS (Kreasi Manunggal Subur).

Lalu, belanja barang yang akan di serahkan kepada masyarakat dengan Pagu Anggaran Rp.337.456.000,00, yang di menangkan CV. KK (Kohana Karya). Belanja barang yang akan di serahkan kepada masyarakat dengan Pagu Anggaran Rp816.000.000,00, yang di menangkan CV. ERR (Era Rimba Raya).

Terkait belanja barang yang akan di serahkan kepada Masyarakat dengan Pagu Anggaran Rp.378.000.000,00, yang di menangkan CV. RB (Risky Bersama). Terkait belanja barang yang akan di berikan kepada Masyarakat dengan Pagu Anggaran Rp.600.000.000,00, yang di menangkan CV. MAI (Mitra Agri Indotama).

Kemudian, terkait belanja barang yang akan di serahkan kepada Masyarakat dengan Pagu Anggaran Rp1.984.500.000,00, yang di menangkan CV. MAU (Mandiri Agri Utama). Dan terakhir, terkait telanja barang yang akan di serahkan kepada Masyarakat dengan Pagu Anggaran RP.272.250.000,00,  yang di menangkan CV.RB (Risky Bersama).

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …