Thursday , March 28 2024
Beranda / Featured / Religiusitas Dihapus Dari Kode Etik KPK, MUI: Ahli Negara Kok Abaikan Sila Pertama?
deras.co.id

Religiusitas Dihapus Dari Kode Etik KPK, MUI: Ahli Negara Kok Abaikan Sila Pertama?

Jakarta, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku terkejut dan tak mengerti.

“Kita benar-benar terkejut dan tidak mengerti,” kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Ahad.

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru membuang nilai dasar religiusitas dan diganti dengan sinergi. Nilai-nilai dasar kode etik sebelumnya di antaranya religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.

“Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata dia.

Melalui regulasi, kata Anwar Abbas yang juga ketua PP Muhammadiyah, sebaiknya lembaga negara mengacu pada nilai-nilai ajaran agama. Unsur KPK dalam pola pikir dan pola tindaknya tidak boleh mengabaikan ajaran agama.

Melalui Pancasila dan UUD 1945, kata dia, setiap elemen bangsa sepakat untuk menjadikannya sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Anwar mempertanyakan apakah upaya penghapusan religiusitas oleh Dewan Pengawas KPK itu sudah berkonsultasi dengan para ahli.

“Kenapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi kok mengabaikan sila pertama Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi? Kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …