Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Lima Pembunuh Anggota OKP di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Lima Pembunuh Anggota OKP di Medan Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN | Lima terdakwa pembunuh anggota organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) dihukum masing-masing 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/3/2020).

“Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama.

Kelima terdakwa yang berasal yakni, Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

“Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Hakim Irwan Effendi.

Putus majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing selam 4 tahun penjara.

Sementara itu usai persidangan, Direktur LBH IPK Kota Medan, atau penasehat hukum para terdakwa, Chandra Sigalingging mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, vonis tersebut tidak sesuai harapan di mana, jaksa telah menuntut para terdakwa empat tahun penjara.

“Sedikit ada kecewa. Tidak sesuai harapan. Soalnya, kemarin di tuntutan empat tahun. Tiba- tiba hakim ambil kesimpulan vonis enam tahun. Jadi untuk upaya hukum ke depan ada waktu tujuh hari untuk kita pikir-pikir dulu,” ujar Chandra.

Sementara, Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), MPC PP Kota Medan, Amrizal sangat senang dengan putusan hakim, menghukum para terdakwa enam tahun penjara. Pihaknya sangat mendukung keputusan hakim.

“Di mana tuntutan jaksa 4 tahun, hakim menunjuk keadilan mana yang benar sesuai hukum yang berlaku. Tidak matinya lonceng keadilan,” tutur Amrizal.

Amatan wartawan di luar Gedung PN Medan ratusan polisi melakukan pengamanan dilengkapi dengan mobil water cannon.

Begitu juga di samping ruang persidangan para pengunjung dan jurnalis yang meliput dilarang oleh polisi berada disamping ruang persidangan.

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …