Friday , March 29 2024
Beranda / Asahan / Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2020-2024 Dilantik

Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2020-2024 Dilantik

Konsolidasi dan komunikasi faktor penting dalam peningkatan pelayanan PDAM di kabupaten Asahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Drs. Jhon Hardi Nasution pasca melantik Dewan pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa Jabatan 2020 – 2024, Jumat (20/03/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor PDAM Tirta Silau Piasa Kisaran tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Daerah Nomor 690/199/III/PDAM-TS/2020 tentang pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Jhon Hardi Nasution sampaikan terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan sebelumnya telah melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2018. “berdasarkan rekomendasi dari panitia seleksi terbuka hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 20 Pebruari 2020, hari ini saya melantik saudara pada jabatan yang dimaksud”, ucap Jhon Hardi.

John Hardi juga sampaikan pesan kepada Drs. Bambang Hadi Suprapto yang baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas tentang arti penting tugas Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kab. Asahan untuk membantu serta mengevaluasi pelayanan Air Minum agar masyarakat dapat menikmati layanan air secara maksimal. Menurutnya, untuk dapat merealisasikan hal tersebut dibutuhkan konsolidasi , komunikasi dan harmonisasi antara jajaran PDAM Tirta Silau Piasa agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus dimaksimalkan

“Sebagai Dewan Pengawas saudara diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap PDAM Tirta Silau Piasa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Karena Dewan Pengawas bukan sekedar jabatan formalitas, tapi saudara harus dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal demi kesejahteraan masyarakat”, tutup Jhon Hardi.

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …