Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Citra KPU Kian ‘Gelap’, DKPP Pecat Evi Novida dan Beri Sanksi Seluruh Pejabat KPU
deras.co.id
DKPP memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner KPU RI karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (Foto: dok. Sindonews)

Citra KPU Kian ‘Gelap’, DKPP Pecat Evi Novida dan Beri Sanksi Seluruh Pejabat KPU

Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Evi dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kasus pemecatan komisioner Evi menjadi pukulan berat kedua kalinya bagi KPU di tengah upaya lembaga penyelenggara pemilu ini meraih kepercayaan publik.

Sebelumnya KPU diterpa badai saat salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penerimaan suap dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Januari lalu.

Di saat KPU mencoba memulihkan integritas menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 September mendatang, DKPP membuat putusan pemecatan yang kembali mencoreng lembaga penyelenggara pemilu ini.

Pemecatan Evi tertuang dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan di Jakarta kemarin.

Dalam putusan tersebut Evi dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi isi dari salinan putusan DKPP.

Selain Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner KPU, yakni teradu I Ketua KPU merangkap anggota Arief Budiman, teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, teradu IV Ilham Saputra, teradu V Viryan Azis, dan teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu VIII, teradu IX, teradu X, dan teradu XI paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian putusan DKPP.

Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum kemarin oleh Muhammad selaku pelaksana tugas ketua merangkap anggota DKPP, serta Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota.

DKPP berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan pemberhentian tetap terhadap Evi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Sumber: sindonews.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …