Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia meski tidak mempunyai gejala virus korona atau Covid-19 masuk ke dalam daftar orang dalam pengawasan (ODP). Namun, mereka bisa pulang ke rumahnya masing-masing.
“Bagi yang tidak ada gejala, bisa dipulangkan ke daerah masing-masing. Tapi statusnya adalah ODP,” kata Jokowi dalam dalam rapat terbatas ‘Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA’ melalui video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3).
Namun, bagi bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri dan memiliki gejala, maka harus mengikuti isolasi di Pulau Galang. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: – PAN Desak Pemerintah Lockdown Jakarta, Segini Anggaran yang Harus Disiapkan
– Sekjen MUI Sampaikan 6 Saran Ke Pemerintah Terkait Corona, Opsi ‘Lockdown Total’ Salah Satunya
“Jadi setelah sampai di daerah betul-betul harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Sedangkan bagi yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang kita siapkan misalnya di pulau Galang,” ucap Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi menekankan jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan di setiap bandara udara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN). “Saya ingin menekankan pertama protokol kesehatan harus ketat dilakukan baik di airpot, pelabuhan atau PLBN,” tegasnya.
Sumber: jawapos.com