Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Walikota Medan Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Bui
deras.co.id
Persidangan Walikota Medan non aktif Tengku Dzulmi Eldin. (Foto:amsal/mistar)

Walikota Medan Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Bui

Wali Kota Medan nonaktif, Teuku Dzulmi Eldin dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsidiair enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Dzulmi Eldin menerima suap terkait proyek di Kota Medan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dzulmi Eldnin berupa Pidana Penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa KPK Siswhandhono membacakan surat tuntutan dalam persidangan online yang ditayangkan di Jakarta, Kamis (14/5).

Jaksa KPK juga menuntut, majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik atas politisi Golkar tersebut. Hukum ini berlaku setelah Dzulmi menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terdakwa Dzulmi Eldin berupa Pencabutan Hak Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Jaksa.

Jaksa KPK meyakini, Dzulmi menerima suap terkait proyek dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan secara bertahap. Pemberiaan uang itu berlangsung selama periode Maret-Juni 2019 senilai Rp 20 juta dan pada September 2019 senilai Rp 50 juta.

Dzulmi juga menerima suap dari Isa senilai Rp 200 juta terkait promosi jabatan. Uang suap itu digunakan untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Dzulmi Eldin dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …