Tuesday , April 16 2024
Beranda / Featured / Gubernur Edy Rahmayadi Beri Sanksi Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker
Menggunakan Masker
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tengah) secara simbolis menerima bantuan dari Juru bicara tim Satgas Bencana BUMN Sumut Besly Silaen (kanan kedua) peduli penanganan COVID-19 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/5/2020). Satgas Bencana BUMN Sumut menyerahkan bantuan tahap pertama berupa alat pelindung diri (APD), sarung tangan, hand sanitizer, multi vitamin, masker medis, wastafel portabel dan alat pengukur suhu badan yang bertujuan untuk percepatan penanganan COVID-19 Sumut dalam membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.

Gubernur Edy Rahmayadi Beri Sanksi Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker

Dalam draf konsep New Normal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan pandemi Covid-19.

Jika masyarakat keluar rumah tanpa mengenakan masker dapat diberikan hukuman.

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, pemberlakukan sanksi ini memang sudah sewajarnya diberlakukan kepada masyarakat yang bandel tidak mengikuti aturan pemerintah.

“Saya katakan sudah harus menjadikan satu aturan, kalau melanggar dia dihukum ditindak, karena rakyat kita memang harus begitu,” kata dia, usai melaksanakan rapat di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (16/5/2020).

Secara jelasnya, ia belum dapat menyampaikan tindakan tegas apa yang akan diberlakukan kepada masyarakat.

Sebab, saat ini pemerintah tengah fokus membahas payung hukumnya dalam draf konsep new normal.

Artinya, pemerintah tidak mau sembarangan dalam menerapkan sanksi ini.

“Untuk menghukum menindak, harus ada payung hukumnya, makanya di dalam konsep ini dibahas,” ungkapnya.

Kepada bupati dan wali kota di Sumut, Edy meminta untuk selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar taat menjalankan SOP.

Ia menginginkan, masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam melancarkan penerapan konsep tersebut.

“Protokol kesehatan harus ditaati secara aturan,” ucap dia.

 

Sumber: Tribun-Medan.Com

 

 

Baca Juga

Pawai Obor Meriahkan Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H di Pematang Siantar

Ribuan umat muslim di Pematangsiantar tumpah ruah memenuhi jalan mengikuti pawai malam takbiran menyambut Hari …