Thursday , March 28 2024
Beranda / Featured / Dinas Pendidikan Sumut Akan Buka Aktivitas Belajar Di Sekolah Di 11 Daerah Zona Hijau
Zona Hijau

Dinas Pendidikan Sumut Akan Buka Aktivitas Belajar Di Sekolah Di 11 Daerah Zona Hijau

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera masih membahas mengenai penerapan aktivitas belajar mengajar secara tatap pada Sekolah Menegah Atas dan Kejuruan (SMA/K) yang berada di zona hijau pandemi Covid-19, untuk dibuka kembali.

Pembukaan aktivitas belajar di sekolah ini akan dilakukan pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tepatnya pada tanggal 13 Juli mendatang.

Saat ini, Dinas Pendidikan memastikan seluruh sekolah yang berada di zona hijau siap untuk melaksanakan aktivitas secara tatap muka dengan protokol kesehatan. Di mana, sekolah harus menjaga kebersihan. Kemudian, sekolah juga harus memperhatikan kesehatan para guru-gurunya.

“Khsusuhmya memasuki tahun ajaran baru kepada SMA dan SMK, pada 13 Juli mendatang. Untuk zona hijau akan kita buka proses belajar mengajar,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Alpian kepada Tri bun Medan, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (16/6/2020).

Perihal ini diterapkan di Sumut, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, hanya kepada sekolah yang mampu menerapkan Standar Operasional 0rosedur (SOP) Protokol Kesehatan saja yang bisa menjalankan aktivitas secara tatap muka.

“Tetapi tidak semua sekolah akan dibuka di zona hijau. Kepada sekolah yang mampu menerapkan perisapan yang tetap buka,” ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya meminta kepada 11 daerah yang terkategori zona hijau untuk dapat melihat, bagaimana kondisi sekolah tersebut.

Sarana dan prasarana, hingga kesehatan guru, kata dia harus diutamakan kesiapannya. “Kita harus lihat dulu kesiapan prasarana dan sarana, kemudian kesehatan gurunya,” jelasnya.

Jika tidak mampu menerapkan SOP, Alpian meminta kepada sekolah untuk tidak mengadakan dulu proses belajar mengajar. Pihaknya tidak menginginkan adanya murid yang terpapar wabah pandemi, apabila sekolah dibuka.

“Jangan dipaksakan dibuka pada zona hijau, apabila sekolah tidak mampu,” jelasnya.

Kemudian, kepada guru yang memiliki riwayat sakit, pihaknya menekankan untuk tidak mengajar dulu saat ini.

“Kepada guru yang memiliki riwayat sakit untuk tidak bisa mengajar,” ucapnya.

Setelah itu, Alpian juga meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memantau perkembangan sekolah di 11 daerah zona hijau.

“Saat ini kita akan terus pantau sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, dengan bekerjasama dengan gugus tugas,” jelasnya.

Adapun 11 daerah yang masih terkategori zona hijau, Kabupaten Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias Utara, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

 

Sumber: Tribun-Medan.Com

 

 

 

 

 

 

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …