Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Program Kartu Prakerja ‘Berantakan’, Stafsus: Tanya Menko Perekonomian
deras.co.id
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. (Foto:Antara/Nova Wahyudi)

Program Kartu Prakerja ‘Berantakan’, Stafsus: Tanya Menko Perekonomian

Pihak Istana Kepresidenan enggan mengomentari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah masalah dalam program Kartu Prakerja. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta temuan KPK tersebut ditanyakan langsung kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian atau Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja.

“Untuk isu Kartu Prakerja jangan ke saya. Langsung ke Kemenko Perekonomian saja, atau ke direktur programnya langsung,” kata Dini kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga enggan menanggapi temuan KPK atas program yang dijanjikan Presiden Jokowi pada masa kampanye Pilpres 2019. Ia beralasan permasalahan itu terlalu teknis, sehingga meminta wartawan bertanya langsung ke PMO Kartu Prakerja.

“Problemnya sudah sangat teknis, terkait kementerian/lembaga terkait, mohon untuk Kartu Prakerja ke Ibu Denni Purbasari, Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan kajian atas program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.

Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran. Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.

“Sedangkan sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu sebesar 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).

Kedua, KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam hal ini, KPK mendorong agar pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.

Ketiga, KPK juga menilai, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Alex menyebut hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian secara daring. Keempat, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring rawan jadi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.

“Karena metode pelatihannya hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme pengendalian atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta,” ujar Alex.

Sumber: kompas.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …