Thursday , March 28 2024
Beranda / Featured / Masa Berlaku PCR Dan Rapid Test Untuk Keperluan Transportasi Menjadi 14 Hari

Masa Berlaku PCR Dan Rapid Test Untuk Keperluan Transportasi Menjadi 14 Hari

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Nomor 9 itu ditandatangani langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Letjen Doni Monardo, pada Jumat (26/6). Dalam Surat Edaran itu, substansi dari Surat Edaran Nomor 7 tidak mengalami perubahan dan masih tetap berlaku.

Hanya saja, dalam Surat Edaran itu ada perubahan terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa AKB. Setiap orang yang akan bepergian menggunakan kendaraan harus menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Aturan tersebut tercantum dalam Ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2020.

“Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,”

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 7, waktu berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR yakni 7 hari sedangkan masa berlaku rapid test 3 hari.

Sementara bagi penumpang daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan baik oleh dokter, rumah sakit, maupun puskesmas.

Namun, persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan yang dikecualikan. Seperti perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Lebih lanjut, Surat Edaran Nomor 9 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, isi dari surat ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Kepres Nomor 11 tahun 2020.

Sumber: Kumparan.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …