Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Perlukah Pekerja Terdampak Covid-19 Digaji Pemerintah?
Pekerja Dampak Covid

Perlukah Pekerja Terdampak Covid-19 Digaji Pemerintah?

Salah satu sektor yang paling terkena dampak dari pandemi Covid-19 adalah industri.

Berdiamnya masyarakat di rumah mereka masing-masing dan pembatasan perjalanan yang diberlakukan membuat roda-roda perekonomian lumpuh.

Akhirnya, pemutusan hubungan kerja menjadi satu opsi yang paling mungkin diambil oleh perusahaan untuk menyiasati penurunan pendapatan dan demi tetap terpenuhinya biaya operasional.

Hal ini sudah banyak terjadi di Indonesia.

Banyak buruh pabrik atau karyawan ritel yang mau tidak mau harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK), akibat sepinya permintaan pasar yang berakibat pada ketidakmampuan perusahaan membayar upah para pekerjanya.

Alhasil, di tengah krisis kesehatan yang terjadi, krisis ekonomi pun tidak bisa dihindarkan. Permintaan menurun, pengangguran meningkat.

Lalu, bagaimana peran yang seharusnya dimainkan negara untuk mereka, warga negara yang terkena pemutsan hubungan kerja?

 

Peran negara dan subsidi gaji 

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut negara wajib memberikan bantuan kepada pekerja yang ter-PHK.

“Dalam situasi krisis, negara wajib hadir untuk lakukan intervensi agar daya beli tidak menurun tajam. Sesuai konstitusi juga, bahwa UUD Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelas Bhima, Senin (29/6/2020) siang.

Intervensi tersebut bisa diterapkan dalam beragam cara. Salah satu yang dinilai Bima paling efektif adalah melalui subsidi gaji yang diberikan langsung pada para pekerja.

Dengan begini, beban perusahaan untuk memberikan gaji menjadi terbantu, sehingga jika pendapatan terhambat mereka tidak perlu melakukan PHK terhadap pekerjanya.

“Bentuk stimulus langsung lewat subsidi gaji bisa lebih tepat sasaran karena data karyawan bisa dicocokkan lewat BPJS ketenagakerjaan sehingga mengurangi adanya pemalsuan data gaji dan lama kerja,” kata ekonom muda itu.

Intervensi ini juga dinilai lebih efektif menahan jumlah angka PHK jika dibandingkan dengan intervensi di bidang pajak. Terlebih apabila cara penyalurannya dilakukan secara langsung kepada rekening masing-masing pekerja.

Hal itu dimaksudkan agar tidak ada potongan yang diberlakukan perusahaan atas subsidi yang diberikan Negara.

“Ada kelemahan. Penurunan PPh Badan misalnya, tidak menjamin perusahaan tak lakukan PHK, karena bonus (keringanan) pajak dinikmati oleh pemilik usaha,” ujar dia.

Bhima menyebut implementasi subsidi gaji semacam ini sudah berhasil menekan laju PHK massal di Malaysia, Singapura, dan Australia.

“Untuk (tahap) awal, subsidi gaji bisa dimulai dari perusahaan yang padat karya dengan upah yang berada di ambang batas upah minimum. Contohnya ,sektor pakaian jadi dan alas kaki sangat terpukul dan banyak pekerja dirumahkan tanpa digaji,” papar Bhima.

Bhima memberi masukan, apabila pemerintah memiliki keterbatasan pendanaan bisa mengambil dari pos Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun.

Insentif

Stimulus subsidi gaji bisa diberikan apabila karyawan atau pekerja masih terikat hubungan dengan perusahaan.

Namun, saat ini sudah banyak pekerja yang terlanjur dirumahkan, sehingga sudah tidak lagi memungkinkan menerima subsidi gaji seperti digambarkan sebelumnya.

Cara lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan memberi mereka sejumlah insentif.

“Malaysia memberlakukan insentif langsung kepada perusahaan yang merekrut pegawai dibawah 40 tahun sebesar 800 ringgit per pegawai. Kalau di atas 40 tahun sebesar 1.000 ringgit, jadi bisa model seperti itu,” sebut lulusan Universitas Gadjah Mada ini.

Untuk besaran insentif yang akan diberikan, tentu tergantung dari banyak faktor yang lain. Misalnya usia, lama kerja, area kerja, dan sebagainya.

“Banyak variabel yang bisa digunakan agar lebih tepat sasaran,” tegas Bhima.

 

Sumber: Kompas.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …