Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Ombudsman Banten Gelar Dialog Interaktif Virtual Bahas PPDB dan Permasalahannya
deras.co.id

Ombudsman Banten Gelar Dialog Interaktif Virtual Bahas PPDB dan Permasalahannya

Serang, Pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2020/2021 ini tentu tidak luput dari persoalan atau permasalahan yang terjadi baik di wilayah perkotaan maupun pelosok Negeri. Tidak terkecuali di Provinsi Banten, Untuk mengetahui apa saja permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di beberapa wilayah di Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali menggelar dialog interaktif secara virtual yakni live streaming Facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten yang menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang, Masyati Yulia, SH.M AP, Kepala Dindikbud Kota Cilegon DR. H. Ismatullah, M..Pd., Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, ST.,MT, dan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lebak, yang dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni, Jum’at (03/07/20).

Di awal dialog, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono menyampaikan bahwa, saat ini PPDB tingkat SD maupun SMP dijadwalkan mulai hari ini tanggal 3 Juli hingga 9 Juli 2020.

“PPDB baru di buka di hari ini, secara keseluruhan setelah kita monitoring Alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan memanfaatkan teknologi, namun yang sering jadi masalah yaitu daya tampung yang terbatas, kami tidak mungkin menampung lulusan SD Negeri maupun SD Swasta untuk masuk ke SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang”. Jelas Ujang.

Selain itu, Ujang juga menyampaikan harapannya bahwa daya tampung atau ketersediaan Sekolah yang belum merata sehingga ujang berharap para walimurid agar juga memahami bahwa Sekolah tidak harus di sekolah Negeri, di Swasta pun kualitasnya tidak kalah bagus.

Kemudian di Kota Tangerang sendiri, Kepala Dindikbud Kota Tangerang menyampaikan bahwa “PPDB tingkat SD dan SMP jalur Zonasi sudah dilaksanakan dengan lancar walaupun sedikit ada trouble di aplikasi sehingga waktu kami undur 1 hari” Jelas Masyati.

Masyati juga menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi persoalan yang terjadi, Dindik Kota Tangerang telah menyediakan kanal pengaduan maupun helpdesk yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu “Helpdesk kami sudah banyak menerima pengaduan, aduan tersebut lebih banyak yaitu terkait masyarakat yang belum memperoleh pin, ada juga tentang NIK dan afirmasi yang sesuai aturan 15% namun ada yang lebih, sehingga banyak masyarakat yang bertanya kenapa mereka tidak masuk”. Tambahnya

Untuk mempersempit kecurangan dokumen di Kota Tangerang tidak menggunakan Surat Keterangan, namun menggunakan KK asli. Selain itu, “ masih ada pemahaman orang tua yang ingin menitipkan anaknya, kami sudah transparankan, termasuk yang afirmasi kami sudah punya data dari Dinsos”.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon menyampaikan bahwa persoalan dalam pelaksanaan PPDB sudah diatasi dengan regulasi-regulasi yang telah di rancang, sementara itu pelaksanaan PPDB di Kota Cilegon dilaksanakan secara Daring dan lurin.

“Kendala yang di rasakan yaitu jaringan yang kurang baik di beberapa wilayah di Kota CIlegon, selain itu pindah-pindahnya zalur yang digunakan oleh siswa, ini menyulitkan operator untuk verifikasi datanya”. Ujar Ismatullah.

Menanggapi terkait indikasi kecurangan dokumen, Ismatullah menjelaskan bahwa “untuk mencegah kecurangan dokumen, jika kita menemukan indikasi kecurangan maka kita panggil dengan membawa dokumen aslinya dan komunikasikan dengan yang bersangkutan dan jika di temukan kecurangan maka akan kami gugurkan untuk masuk ke Sekolah tersebut”. Tambahnya

Kita sudah berupaya menyamakan mutu sekolah swasta dan Negeri dengan memberikan bantuan ke Sekolah swasta termasuk tunjangan kepada Guru di Sekolah Swasta sehingga yang tidak keterima di Sekolah Negeri maka dapat masuk ke Sekolah swasta dengan kualitas yang sama.

Kemudian di Kabupaten Lebak, Dindik merasa PPDB jalur zonasi ini cukup sulit diterapkan di Kabupaten Lebak karena luasnya wilayah dan juga pemahaman walimurid yang selalu ingin bersekolah di Sekolah Negeri namun secara keseluruhan pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan dengan lancar.

Menanggapi dengan indikasi kecurangan dokumen, maka Dindik Kabupaten Lebak akan meminta yang bersangkutan untuk membawa Dokumen asli dan kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga yang mengeluarkan.
Diakhir acara, Dindik Lebak menyampaikan bahwa Jika Siswa yang tidak mampu menjangkau sekolah maka sekolah harus menjangkau siswa, PPDB Zonasi harus ditindaklanjti dengan pemerataan guru, dan merubah mindset masyarkat tentang sekolah favorit yang tidak mudah.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh para narasumber, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, terus mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan orangtua/wali murid untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan disetiap satuan unit pendidikan/sekolah agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ombudsman juga mendorong kanal pengaduan/kontak help desk petugas/website sekolah terkait PPDB dapat dijalankan dengan maksimal demi menjaga kondusifitas PPDB Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19 ucap Eni.

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …