Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal Pilpres, Sebut Dasar Penetapan Pilpres 2019 Cacat Hukum, Ustaz Tengku Zulkarnain: Mimpi Buruk
deras.co.id

MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal Pilpres, Sebut Dasar Penetapan Pilpres 2019 Cacat Hukum, Ustaz Tengku Zulkarnain: Mimpi Buruk

JAKARTA— Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain ikut berkomentar terkait gugatan PKPU 5/2019 dari Rachmawati Soekarnoputri dkk yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Melalui akun Twitter pribadinya, Tengku Zulkarnain menyatakan penetapan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu bisa dianggap cacat hukum. Pasalnya dasar hukum penetapan pemenang Pilpres dianggap bertentangan dengan Undang-undang (UU).

“KPU menetapkan Peraturan yg bertentangan dgn Undang Undang di atasnya…? Itu di bumi nyata atau di alam mimpi, ya…? Mimpi buruk di satu negeri tersendiri… Mimpi BURUK… Netizen silakan baca komentar para Buzzers. Mana tahu banyak yg aneh aneh…,” tulisnya, Kamis (9/7/2020).

Dia juga menyebut, selama ini sengketa pemilu termasuk Pilpres selalu diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan MA.

“Masalahnya Dibuat Sedemikian Rupa bahwa Sengketa Pemilu Diputuskan di MK bukan di MA. Dan, Putusan KPU melawan UU di atasnya hanya dianggap CACAT MORAL ke Depan, bukan Cacat Hukum Masa Kini. Sejarah Pun akan Mencatat Semuanya… Paham…?” lanjutnya lagi.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mendesak MPR RI segera melengserkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin.

Hal itu didasarkan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pilpres yang diajukan Rachmawati. Demikian disampaikan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin dikutip dari PojokSatu.id (grup JPNN), Rabu (8/7/2020).

“Putusan MA kami sangat mengapresiasinya namun sebagai anak bangsa yang banyak elemen ini,” ujarnya.

Dengan putusan itu, kata Novel, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel.(msn-pojoksatu/fajar)

fajar.id

 

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …