Friday , March 29 2024
Beranda / Asahan / Pemkab Asahan Resmi Buka Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
deras.co.id

Pemkab Asahan Resmi Buka Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Asahan, Senin (21/09/2020).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri juga oleh Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan, Pj. Sekda Asahan, Perwakilan Kajari Asahan, Perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Perwakilan Dandim 0208/Asahan, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya Bupati Asahan menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat yang ikut memsukseskan Pilkada serentak dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Mari bersama kita perketat protokol kesehatan yang nantinya akan memberikan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara dan pengawas maupun bagi masyarakat”, ungkapnya.

Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan, Bupati Asahan meminta untuk mempersiapkan langkah-langkah yang sinkron guna membangun sinergitas dalam menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 guna mendukung suksesi Pilkada di Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Bupati Asahan juga meminta untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan pengendalian covid-19 di Kabupaten Asahan.

Hal ini dikarenakan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2020 memerlukan perhatian, kerjasama, dan dukungan serta koordinasi dari semua pihak, khususnya antara penyelenggara dengan institusi terkait lainnya, agar bisa berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkatkan dari penyelenggaraan pemilu tahun lalu. Karena, mustahil KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berhasil tanpa adanya dukungan dari semua pihak.

Kepada KPUD dan Bawaslu Bupati Asahan berpesan untuk tidak boleh lengah, karena Pilkada yang digelar tahun ini berbeda dengan pelaksanaan pemilu/pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Jadi Pilkada 9 Desember 2020 ini, pelaksanaannya bukan hanya lancar dan aman dari konflik, tetapi harus aman dari covid-19.

Pada kegiatan ini yang menjadi narasumber Kapolres Asahan, Kadis BPBD Kabupaten Asahan, Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Ketua KPU Kabupaten Asahan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan yang menyampaikan untuk secara bersama-sama mensukseskan Pilkada Tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.(Kar)

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …