Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Intel BPOM Sidak Hampir 50 Ribu Iklan Online dan Obat Ilegal Selama Pandemi
deras.co.id
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito BPOM merazia pangan dan obat ilegal yang didistribusikan lewat online selama pandemi. (Foto:BPOM)

Intel BPOM Sidak Hampir 50 Ribu Iklan Online dan Obat Ilegal Selama Pandemi

Selama pandemi Covid-19, hampir semua kegiatan dilakukan secara online, termasuk modus penipuan obat dan pangan ilegal. Bayangkan, selama pandemi ada 48.058 tautan iklan online pangan dan obat ilegal selama semester I 2020.

Semua itu terungkap dari hasil operasi dan analisa intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480 persen. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online.

Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM, terjadi peningkatan jumlah tautan/situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal. Pada  2019, BPOM mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Kini naik 100 persen.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menegaskan, dalam kondisi pandemi Covid-19 terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan melalui online. Umumnya modus dilakukan dengan sistem kemasan paket yang siap dikirim langsung kepada konsumen.

“Modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” ungkap Penny, Jumat (25/9).

“Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya,” lanjutnya.

Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46,7 miliar rupiah. Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT), selama kurun waktu yang sama Badan POM berhasil melakukan penindakan di 13 kota (Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu) dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar.

Terbaru, dilakukan operasi penindakan Obat Tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia Obat serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu (23/9) kemaren di Rawalumbu, Bekasi. Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, dengan nilai keekonomian sebesar Rp 3,25 milyar.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar rupiah.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …