Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Berpotensi Dipidanakan, Kerumunan Massa HRS Di Bogor Kini Berstatus Penyidikan
deras.co.id
Habib Rizieq disambut massa di Simpang Gadog jelang ceramah di Megamendung, Bogor. (Foto: Sachril Agustin/detikcom)

Berpotensi Dipidanakan, Kerumunan Massa HRS Di Bogor Kini Berstatus Penyidikan

Bandung, Polda Jabar telah mengklarifikasi sejumlah pihak berkaitan acara kerumunan peletakan batu pertama yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Bogor. Status hukum insiden itupun ditingkatkan ke penyidikan.

Peningkatan status hukum itu usai dilakukannya klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemarin.

“Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Patoppoi mengatakan peningkatan status itu juga berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara. Menurut dia, saat acara peletakan batu pertama itu, massa yang hadir mencapai 3.000 orang.

Oleh karena itu, dia mengatakan diduga ada unsur pidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.

“Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” tutur Patoppoi.

Sumber: detik.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …