Thursday , March 23 2023
Beranda / Berita / Gubsu Perdana Divaksin, Masyarakat Sumut Tidak Boleh Menolak
deras.co.id
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima 40.000 ampul vaksin Covid-19 di rumah dinasnya, Selasa (5/1/2021)(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Gubsu Perdana Divaksin, Masyarakat Sumut Tidak Boleh Menolak

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tenaga kesehatan atau nakes hingga masyarakat, tidak boleh ada yang menolak vaksinasi COVID-19. Program vaksinasi harus sukses, karena sudah menjadi kewajiban.

“Ini tidak ada penolakan, ini kewajiban, jadi kewajibannya, kepada tenaga kesehatan. Makanya di awali gubernur. Kalau gubernur aja tak menolak, berarti yang lain (masyarakat) tidak boleh menolak,” sebut Edy menjawab pertanyaan wartawan di rumah dinas Gubernur di Medan, Rabu 6 Januari 2021.

Untuk di Sumatera Utara, baru menerima 40 ribu vial vaksin, yang dikirim dari Jakarta melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 5 Januari 2021.

Pada tahap pertama yang akan divaksin terlebih dahulu adalah tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal itu karena mereka yang langsung kontak dengan pasien COVID-19.

Selanjutnya, mantan Ketua Umum PSSI itu mengatakan, dia bersama kepala daerah lainnya di Sumut seperti bupati dan wali kota akan dilakukan vaksin pertama kali. Baru secara bertahap masyarakat.

“Ya rakyat harus divaksin. Semua harus divaksin, sehingga apa yang diharapkan kita semua COVID-19 bisa diselesaikan,” tutur Edy.

Disinggung terkait apakah akan ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin. Edy tidak mau menjawab secara gamblang. Tapi, ia mengatakan sudah kewajiban masyarakat untuk mendukung program pemerintah ini.

“Secara regulasi memang tidak ada alasan untuk menolak. Saya rakyat Sumut, saya menolak berarti mengorbankan orang lain,” tutur mantan Pangkostrad itu.

Edy mengungkapkan sanksi tidak perlu. Ia yakin masyarakat dengan kesadaran tinggi dan untuk menuntaskan pandemi COVID-19 mau melaksanakan program vaksinisasi itu.

“Dari undang-undang darurat kesehatan itu pasti ada sanksi. Tapi tak usahlah pakai sanksi-sanksi gitu. Semua harus menyadari bahwa vaksin ini untuk keselamatan semuanya. Makanya diawali oleh gubernur,” ungkap mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sumber: viva.co.id

Baca Juga

Panen Raya Projek II SMP Shafiyyatul Amaliyyah Tingkatkan Kewirausahaan Pelajar

Dengan mengambil tema Kewirausahaan dengan judul ” Cuan Di Lahan Sempit”, SMP Shafiyyatul Amaliyyah mengundang …