Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Serahkan 40 Bukti, Pengacara Ungkap Ketidakjelasan Pasal-Pasal yang Menjerat HRS
deras.co.id
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah (Foto: Ari Sandita)

Serahkan 40 Bukti, Pengacara Ungkap Ketidakjelasan Pasal-Pasal yang Menjerat HRS

Jakarta, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan sebanyak 40 bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar pada Rabu, 6 Desember 2021, kemarin. Puluhan bukti yang diserahkan itu berkaitan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq yang dianggap tidak sah secara hukum.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan salah satu bukti yang menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah secara hukum. Salah satunya, karena adanya ketidakjelasan antara pasal-pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara. Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami,” ujar Aziz kepada Okezone, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, kata Aziz, tidak ada kelengkapan bukti materiil dalam Pasal 160 KUHP yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan pentolan FPI tersebut. Padahal, sambung Aziz, penyidik wajib mengantongi bukti materiil untuk mentersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

“Kemudian, juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap Aziz.

“Yang merupakan bukti kunci wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP,” sambungnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.

Sumber: okezone.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …