Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Kisruh Pungutan Pajak Token, Pulsa dan Voucher, Ini Kata Menkeu
deras.co.id

Kisruh Pungutan Pajak Token, Pulsa dan Voucher, Ini Kata Menkeu

Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa, token, dan voucher hanya distributor sampai tingkat II (server). Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR Jon Erizal meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau agar pengecer di tingkat bawah tidak menaikkan harga.

“Saya sangat berharap pemerintah melalui Kemenkeu Dirjen Pajak harus betul-betul memantau, jangan kesempatan ini tujuannya baik tapi dimanfaatkan pedagang untuk menaikkan harga,” kata Jon kepada Republika, Ahad (31/1).

Menurutnya pemerintah harus menindak tegas agen pulsa nakal yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menaikan harga. “Jadi ketegasan harus ada punishment terhadap pengusaha nakal seperti itu,” ujarnya.

Ia memandang selama ini PPN dan PPh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer dilakukan. Menurutnya PMK tersebut ada untuk memberikan kepastian hukum.

Ia meyakini pemerintah memiliki niat baik melalui aturan tersebut, hanya saja kebijakan tersebut dipandang negatif karena di tengah pandemi. Politikus PAN itu berharap agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat.

Penjelasan Menkeu soal pemajakan pulsa, kartu perdana, dan token listrik (Instagram Sri Mulyani)

“Jadi kita tentunya berharap mengingatkan juga ke kemenkeu ya itu aturan-aturan sampai pengecer bawah itu jangan sampai dikenain,” ungkapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa/Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum. Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati.

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …