Friday , March 29 2024
Beranda / Berita / Publik Desak Proses Hukum Abu Janda, MUI: Walaupun Dia Buzzer
deras.co.id

Publik Desak Proses Hukum Abu Janda, MUI: Walaupun Dia Buzzer

Jakarta, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) KH Muhyiddin Junaidi meminta Polri berani menegakkan hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Pegiat media sosial itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan rasis dan penghinaan agama melalui media sosialnya.

“Saya berharap Kapolri yang baru (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) punya sikap yang berbeda dengan pendahulunya. Ia harus berani dalam menegakan hukum, tidak boleh tebang pilih,” kata Kiai Muhyiddin kepada Republika, Sabtu (30/1).

Muhyiddin mengatakan, Polri harus berani menangkap semua pihak yang melanggar hukum. Selama ini, ia menilai aparat lebih sering memproses hukum terhadap pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah.

“Walau Abu Janda bagian dari buzzer, (tegakkan hukum). Harusnya Kapolri menunjukkan itikad baiknya kepada publik, bahwa Kapolri itu adalah milik umat,” ujarnya.

Abu Janda dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk kedua kalinya. Laporan pertama pada Kamis (28/1) terkait dengan tindakan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan kedua pada Jumat (29/1) terkait dengan statusnya di media sosial yang menyebut Islam sebagai agama pendatang yang arogan.

Baca juga: Abu Janda Sebut Islam Agama Arogan, Katib Syuriah PBNU Berikan Ultimatum Ini

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser NU Hasan Basri Sagala mengatakan, Banser mendukung pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya terhadap Abu Janda. Menurut dia, penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Infografis Abu Janda(Foto:inews.id)

“Dengan cara demikian maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga,” ujar dia, kemarin.

Dia menegaskan, pernyataan Permadi Arya tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Karena itu, pernyataan Permadi adalah murni inisiatif pribadi dan bersifat personal. ‘’Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,’’ tambah dia.

Menanggapi laporan terhadapnya, Permadi malah menuding pelapornya, Haris Pratama, memiliki dendam politik. Menurut dia, laporan tersebut ajang balas dendam lantaran tokoh eks FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan.

“Saya yakin @divisihumaspolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik,” tulis Abu Janda dalam akun Instagram-nya yang sudah diverifikasi, Rabu (28/1).

Bareskrim Polri telah memanggil Permadi Arya untuk diperiksa pada hari ini. Pemanggilan itu didasari laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama.

“Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan ‘Islam arogan’,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (30/1).

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …