Thursday , March 28 2024
Beranda / Berita / Jokowi Minta Dikritik, Pengamat: Basa-Basi yang Lucu
deras.co.id
Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat untuk tak segan dalam melayangkan kritik kepada pemerintah. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Jokowi Minta Dikritik, Pengamat: Basa-Basi yang Lucu

Jakarta, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat untuk lebih aktif mengkritik kinerja pemerintah. Menurutnya, hal tersebut tidak nyambung dengan realitas demokrasi di lapangan.

“Ya masyarakat paling melihatnya itu sebagai sebuah basa-basi yang lucu. Mengapa? ya disatu sisi Jokowi minta dikritik. Tapi kami tidak tahu apakah Jokowi serius atau lip service (basa-basi) saja. Bisa jadi juga dia pura-pura tidak tahu banyak aktivis ditangkapi dan diproses hukum dengan UU ITE karena mengkritik pemerintah,” katanya saat dihubungi Republika, Ahad (14/2).

Dia mengatakan, tidak hanya aktivis, orang lain yang menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah ditangkapi dan diproses hukum melalui UU ITE. “Ini yang dimaksud dengan basa-basi yang lucu,” ujarnya.

Sejak awal dalam berbagai kesempatan, dia selalu katakan, kalau pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut. Sebab, UU ITE itu ketika dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online).

“Itu tidak cocok, ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran yang menyebabkan permusuhan berdasarkan suku agama ras dan antar golongan. Bisnis kan tidak mengenal agama atau suku. Jadi, justru pasal 28 ayat 2 UU ITE itu justru mengaburkan substansi UU tersebut,” katanya.

Lalu, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

“Demikian berarti, penggunaan ketentuan pasal itu sengaja digunakan sebagai untuk mengejar pangkat dan jabatan oleh para penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE masuk dalam UU Pidana (KUHP),” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan atau potensi maladminstrasi dan pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (8/2).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko meyakinkan masyarakat, pemerintah tidak akan menangkap warga bila melaporkan kondisi pelayanan publik. Moeldoko mengatakan, masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalannya.

“Saya pastikan kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya,” kata Moeldoko dalam acara KSP Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).

“Demikian juga kalau ada kesalahan dari kami. Hal-hal yang belum memuaskan saya mohon maaf, tapi sekali lagi setidaknya kami mendengar keluhan Anda,” ujar Moeldoko.

Sumber: republika.co.id

Baca Juga

deras.co.id

Jika Otak Pelaku Pembunuhan Deni Pratama Ditangkap, Citra Polisi Akan Kembali Baik

DERAS.CO.ID – Medan – Jika otak pelaku pembakaran terhadap almarhum Deni Pratama (32) hingga tewas …