Wednesday , September 11 2024
Beranda / Featured / KPI Keluarkan Edaran Ramadhan Larangan TV Tampilkan Pendakwah Dari Organisasi Terlarang

KPI Keluarkan Edaran Ramadhan Larangan TV Tampilkan Pendakwah Dari Organisasi Terlarang

DERAS.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan dan pengawasan sistem lembaga penyiaran di bulan Ramadhan. Salah satu bunyi edaran tersebut adalah melarang TV menampilkan pendakwah yang diketahui berasal dari organisasi terlarang.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa (15/3/2022). Surat edaran itu sendiri disebutkan merupakan hasil koordinasi antara KPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stakeholder lainnya.

KPI dalam salah satu poin edaran, meminta lembaga penyiaran mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel dan penyampaian materinya menjunjung nilai-nilai Pancasila.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI”, bunyi edaran KPI poin d, Selasa (22/3/2022).

“Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan”, jelas poin itu.

KPI pun menghimbau agar lembaga penyiaran tidak menghadirkan narasumber yang dapat memicu perdebatan terkait perbedaan pandangan atau paham tertentu.

“Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat”, tertuang pada ketentuan poin m.

Dalam edaran KPI tersebut, terdapat 14 poin ketentuan siaran selain soal menampilkan pendakwah yang tidak terikat dengan organisasi terlarang.

KPI dalam salah satu poin edaran juga melarang lembaga penyiaran menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perseorangan maupun bersama orang lain.

“Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain”, bunyi edaran KPI poin I yang dikutip di laman resmi KPI, Senin (21/3/2022).

Tak hanya itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadan.

“Tak menampilkan pula praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan”, bunyi edaran poin l.

KPI juga meminta kepada lembaga penyiaran tak menampilkan konsumsi makanan dan/atau minuman secara berlebihan. Sebab hal itu dapat mengurangi kekhusyukan saat puasa.

Selain itu, KPI mengimbau agar berhati-hati dalam siaran agar tak melontarkan candaan, baik verbal/nonverbal serta melakukan adegan berpelukan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara.

“Baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman)”, bunyi edaran poin h.

(hidayatullah)

Baca Juga

deras.co.id

SMA Shafiyyatul Amaliyyah Kembali Gelar Karya P5

DERAS.CO.ID – Siswa–siswi kelas X dan XI SMA Shafiyyatul Amaliyyah melaksanakan Workshop Film Pendek dalam …