Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / DPR Resmi Sahkan RUU TPKS, Beberapa Point penting Didalamnya

DPR Resmi Sahkan RUU TPKS, Beberapa Point penting Didalamnya

DERAS.CO.ID – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Rapat pengesahan RUU TPKS dihadiri 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 anggota dewan tak masuk karena izin.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang”? ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat yang langsung dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.

Sebelum dibawa ke Paripurna, RUU TPKS disetujui delapan dari sembilan fraksi dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4/2022). Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dengan alasan tak memasukkan norma kesusilaan atau pasal yang mengatur perzinaan.

Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU TPKS mulai akhir Maret lalu. Hingga disahkan per Selasa (12/4/2022) hari ini, pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tak lebih dari dua pekan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual. Dia menyebut RUU TPKS akan memberi perlindungan bagi korban dan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang tidak diatur dalam KUHP.

“Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yangg selama ini kita sebut fenomena gunung es”, kata Willy dalam sambutannya di Paripurna.

Sementara itu, tiga koalisi masyarakat sipil, masing-masing The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa) memberi beberapa catatan penting tentang UU TPKS yang disebut sebagai pencapaian baru dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif”, kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Berikut beberapa poin penting dalam UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR
Penanganan kekerasan seksual berorientasi korban

Pasal 3 UU TPKS mengatur soal substansi dalam UU tersebut. Di dalamnya antara lain menyebutkan, substansi UU TPKS adalah untuk mencegah kekerasan seksual; menangani hingga memulihkan korban; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin kekerasan seksual tak berulang.

Menurut Maidina, sejumlah substansi itu merupakan hal baru karena tak dibahas dalam UU lain, termasuk KUHP.

UU TPKS menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain

Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing yakni, UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi.
Kini, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam sejumlah UU tersebut juga diatur UU TPKS. Bahkan, beberapa pasal dalam UU TPKS juga memperbarui pasal-pasal yang ada di UU sebelumnya.

Di KUHP misalnya. Menurut Maidina, pasal perkosaan dalam KUHP selama ini terlalu menyulitkan korban membuktikan kasus yang dialaminya. Definisi perkosaan dan pencabulan dalam KUHP dinilai terlalu menyulitkan korban mencari pembuktian.

“UU TPKS yang disahkan mewadahi semua bentuk kekerasan seksual, yang menjamin hak korban dan hukum acara secara padu dalam UU ini”, kata dia.

Kemudahan pelaporan

Korban atau siapapun yang mengetahui atau melihat kekerasan seksual bisa melaporkannya ke UPTD PPA, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, termasuk kepolisian. Kemudian pada pasal 42 disebutkan, dalam waktu 1×24 jam, pelapor atau korban berhak menerima perlindungan oleh aparat kepolisian.

Selama kurun waktu itu, polisi berhak membatasi gerak pelaku, baik membatasi atau menjauhkan korban dengan pelaku maupun hak lain. Selanjutnya, sejak perlindungan sementara kepolisian wajib mengajukan
permintaan perlindungan kepada LPSK.

Hak perlindungan hingga pemulihan korban

Dalam pasal 67, korban kekerasan seksual memiliki tiga hak, meliputi hak atas penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan. Pemenuhan atas hak tersebut merupakan kewajiban negara sesuai kondisi dan kebutuhan korban.

Hak atas penanganan misalnya, mendapat dokumen hasil penanganan, layanan hukum, penguatan psikologis, perawatan medis, hingga hak untuk menghapus konten seksual berbasis elektronik yang menyangkut korban.

Kemudian hak perlindungan meliputi, kerahasiaan identitas, tindakan merendahkan oleh aparat yang menangani kasus, hingga perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, hingga akses politik.

Sementara hak pemulihan meliputi, rehabilitasi medis dan mental, restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara, hingga reintegrasi sosial. Pemulihan itu didapat korban mulai proses hingga setelah proses peradilan.

“Negara hadir ketika restitusi tidak hadir maka negara hadir dalam bentuk kompensasi serta RUU ini memuat tentang dana bantuan korban”, kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.

Dana restitusi bagi korban

Pasal 30 UU TPKS mengatur soal hak restitusi atau ganti kerugian yang didapat korban kekerasan seksual. Dana restitusi diberikan atas putusan hakim yang menetapkan pelaku bersalah.

Nantinya, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku kekerasan seksual atas izin pengadilan negeri setempat. Namun, restitusi dapat dikembalikan jika perkara tidak jadi dituntut karena tak cukup bukti.

“berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”, demikian bunyi poin b pasal 32.

(*)

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …