Tuesday , December 10 2024
Beranda / Featured / Peserta Aksi Demo Tolak Tiket Pulau Komodo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Peserta Aksi Demo Tolak Tiket Pulau Komodo Ditetapkan Sebagai Tersangka

DERAS.CO.ID – Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi mogok massal menolak tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar naik menjadi Rp3,75 juta kemarin.

“Tersangka satu orang, inisialnya RT”, kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/8/2022).

Felli menyebut RT dijerat dengan pasal 14 Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Selain itu Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, ujarnya.

Lebih lanjut, Felli mengatakan pihaknya masih menahan dua orang lainnya yang masih berstatus saksi, yakni L dan Er. Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan mereka.

“Dua orang itu masih berstatus saksi dan masih didalami keterangan mereka”, katanya.

Pariwisata di Labuan Bajo Normal

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing mengatakan aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT sudah kembali normal. Ia memastikan tidak ada aksi mogok massal.

“Semua aktivitas sudah normal, tidak ada lagi aksi mogok yang terjadi di Labuan Bajo”, kata Sony kepada CNNIndonesia.com Selasa (2/8/2022) siang.

Sony membantah jika situasi keamanan di Labuan Bajo tidak kondusif. Menurutnya, aparat keamanan telah dikerahkan untuk menjamin keamanan bagi wisatawan yang berada di Labuan Bajo.

“Tidak ada mogok (dari pelaku pariwisata) dan semua sudah berjalan normal”, ujarnya.

Sony mengimbau wisatawan tidak perlu takut untuk datang ke Labuan Bajo. Ia mengakui aksi mogok massal yang terjadi kemarin telah mengganggu psikologis warga dan wisatawan.

Sony menuduh ada pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi dengan mengeluarkan ancaman-ancaman seperti mogok massal.

“Itu adalah provokasi, melanggar hukum”, katanya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Arya Sandy mengatakan total anggota kepolisian yang dikirim ke Labuan Bajo sebanyak 427 orang, termasuk 113 anggota Brimob dan 202 anggota Samapta Polda NTT.

Sedangkan Polres Manggarai Barat menyiagakan 237 personel. Selain itu 210 anggota TNI dan 40 anggota satuan polisi pamongpraja juga ikut mengamankan.

Dengan demikian total 914 personel gabungan untuk melakukan pengamanan di Labuan Bajo setelah muncul aksi mogok menolak kenaikan biaya masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar menjadi Rp3,75 juta.

(*)

Baca Juga

Tangisan Pecah Usai Puluhan Wanita dan Anak Dibebaskan dari Penjara Sednaya Damaskus

Tangisan haru seketika pecah ketika kelompok perlawanan Suriah membuka pintu penjara Sednaya yang terkenal kejam. …