Saturday , April 1 2023
Beranda / Featured / Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

DERAS.CO.ID – Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus sudah menetapkan saudara Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka”, kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun”, ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

“Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan”, kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun”, ucapnya.

(*)

Baca Juga

deras.co.id

Plt Bupati Palas Dilaporkan Ke Polisi Diduga Gunakan Jabatan Palsu

DERAS.CO.ID – Padang Lawas – Kuasa hukum Bupati Palas (Padang Lawas) Ali Sutan Harahap yang …