Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Ini Motif Bule Jerman Rampas Mobil Warga Dan Ugal-Ugalan Di Bali
deras.co.id

Ini Motif Bule Jerman Rampas Mobil Warga Dan Ugal-Ugalan Di Bali

Bali – Seorang warga negara (WN) Jerman bernama Class Riese (56) merampas mobil dan ugal-ugalan di jalanan Bali. Dia mengaku merasa dibuntuti oleh seseorang sehingga membawa kabur milik korban Ikhwanul Arifiyansyah (35).

“Merasa ada yang membuntuti, yang bersangkutan merampas mobil dengan paksa dan dibawa kabur,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Senin (26/9).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapat telepon dari seseorang bernama Ivan untuk menjemput dan mengantarkan pelaku ke daerah Serangan, Denpasar, Jumat (23/9). Korban kemudian melaju mengendarai mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi 1659 US.

Dalam perjalanan pelaku merasa ada yang membuntuti, sehingga menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya.

“Yang bersangkutan juga menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios pinggir jalan, karena melihat kilometer mobil yang disupiri korban tinggal tiga strip dan korban pada saat itu menolaknya karena sudah dekat dengan SPBU,” imbuhnya.

Setelah kendaraan korban masuk ke SPBU di daerah Banjar Asem, Buleleng, tiba-tiba pelaku menyuruh korban tidak mematikan mesin kendaraan. Selain itu pelaku juga ingin menyetir. Namun korban tidak mengizinkan.

Sehingga pada saat itulah pelaku turun dari kendaraan dan merampas kunci mobil dari tangan korban. Pelaku juga memukul pipi korban dan membawa kabur mobil. Sejurus kemudian, pelaku menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban rusak. Selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja, Buleleng.

“Pelaku yang mengendarai mobil, sempat terlibat kejar-kejaran dengan korban yang mengendarai sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diproses hukum dan sejak tanggal 24 September 2022 telah diamankan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Buleleng, dan dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Sumber: merdeka.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …