DERAS.CO.ID – Terdakwa Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop milik Baiquni Wibowo secara sukarela ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Laptop berisi salinan DVR CCTV yang mampu mengungkap fakta atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17:00 WIB.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Terdakwa Arif Rachman Arifin. Sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (19/10/2022).
“Pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk memberangus tiga DVR CCTV yang telah disalin dan diambil dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagaimana yang dilihat oleh Arif Rachman Arifin bersama-sama Baiquni Wibowo, Ridwan Rhekynellson Soplangit, dan Chuck Putranto Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat kedatangan Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.
Yosua sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Ferdy Sambo. Sehingga, CCTV tidak sesuai dengan kronologis kejadian yang disampaikan Ferdy Sambo
“Arif Rachman Arifin pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, di pantry depan ruangan Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, “untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin”,” ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Baiquni Wibowo sempat ragu. Namun, Arif Rachman Arifin berusaha meyakinkan bahwa itu merupakan perintah Ferdy Sambo.
“Yakin bang..? “ saksi Baiquni Wibowo, menjawab “perintah Kadiv, saksinya karo paminal“. Baiquni Wibowo, menyampaikan “bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat”,” ujar Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Baiquni Wibowo menemui Arif Rachman Arifin pada 14 Juli 2022 Sekitar 21.00 WIB di dalam mobil. Saat itu didisampaikan, file/isi di laptop sudah bersih semuanya.
“Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir, setelah itu Baiquni Wibowo, pergi meninggalkan Arif Rachman Arifin,” ujar dia.
Jaksa mengungkapkan Hendra Kurniawan kembali menghubungi Arif Rachman Arifin via whatshap call guna menanyakan perihal permintaan dari Kadiv.
“Apakah sudah dilaksanakan atau belum..? dengan kalimat “rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum“ dan Arif Rachman Arifin menjawab “sudah dilaksanakan ndan”,” ujar Jaksa.
Keesokan hari, Arif Rachman Arifin mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan dijok depan.
“Papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya,” terang Jaksa.
Sumber: merdeka.com