Wednesday , September 11 2024
Beranda / Featured / Gugat Ke MK, Kader PDIP-NasDem Minta Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
deras.co.id

Gugat Ke MK, Kader PDIP-NasDem Minta Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

DERAS.CO.ID – Jakarta – Sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.

Pemohon adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

“Menyatakan frase ‘terbuka’ pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Kamis (17/11).

Mengapa pemohon meminta proporsional tertutup?

Sebab parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislaif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol.

Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.

Pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya.

“Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabililtas perseorangan, daripada sistem kepartaian,” ungkap pemohon.

Oleh sebab itu, pemohon menilai sistem di atas bertentangan dengan UUD 1945. Yait Pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 3, Pasal 19 ayat 1, Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 28 D ayat 1.

“Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak,” urainya.

Gugatan ini telah didaftarkan ke MK dan sudah diregister. Sidang belum dijadwalkan.

Untuk diketahui, diskusi pemilu proporsional tertutup mengemuka bulan-bulan terakhir.

Awalnya dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara di PDI Perjuangan.

Mahfud menyebut, nantinya PDIP akan mengusulkan pemilu proporsional tertutup.

“Pertama saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup,” ujar Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Mahfud mendengar bahwa banyak pihak menyalahkan MK karena sistem proporsional terbuka yang memutus Mahfud saat menjadi Ketua MK.

“Tapi sebenernya MK itu tidak memutus sistem proposional terbuka, MK itu hanya mencoret frasa di situ disebut bahwa yang menjadi anggota DPR terpilih itu adalah mereka yang mendapat suara terbanyak di atas 35%,” ujarnya.

Secara pribadi, Ketua KPU Hasyim Asyari juga mengaku lebih setuju dengan sistem tersebut.

“Kalau KPU ditanya, ya pilih proposional tertutup karena desain surat suaranya cuma 1 berlaku di semua dapil. Bukannya KPU mengusulkan ini enggak ya, tapi kalau ditanya di antara pilihan itu ya pilih proposional tertutup karena desain surat suaranya lebih simpel,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Adapun Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera setuju dengan wacana tersebut.

“Demokrasi untuk kemajuan rakyat, untuk maju perlu orang berkapasitas dan berintegritas. Bukan sekedar popularitas. Proporsional tertutup membuat proses pemilu jadi sederhana. Dan berpeluang menurunkan biaya. Bagus tapi perlu diikuti dengan merit sistem dan kontestasi di Internal partai. Semua ada baik, dan buruknya,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis (13/10).

Baca Juga

deras.co.id

SMA Shafiyyatul Amaliyyah Kembali Gelar Karya P5

DERAS.CO.ID – Siswa–siswi kelas X dan XI SMA Shafiyyatul Amaliyyah melaksanakan Workshop Film Pendek dalam …