DERAS.CO.ID – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga direktur utama (Dirut) dari perusahaan berbeda sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
“Ketiga direktur yang diperiksa tim penyidik pidana khusus yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JD, Direktur PT Lindu Putra Utama DS dan Direktur PT Telnusa Intrakom DB sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (21/11).
Kapuspenkum menambahkan selain tiga direktur, penyidik juga memeriksa FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul dan YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bakti Kominfo.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa kasus BTS 4G Kominfo naik dari penyilidikan ke penyidikan setelah melalukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil ekspos itu, kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, tim penyidik juga melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022.
“Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari,” pungkasnya.
Sumber: hariansib.com