Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Polres Labuhanbatu Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD
deras.co.id
TAHAN TERSANGKA: Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memaparkan penetapan 6 tersangka korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013, dan penahanan 5 tersangka mantan pejabat dan staf Sekretariat DPRD tersebut dalam konferensi pers, Selasa (22/11), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat. 

Polres Labuhanbatu Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD

DERAS.CO.ID – Rantauprapat – Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013. Dari enam tersangka, satu orang sudah meninggal dunia. Lima yang masih hidup langsung ditahan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, lima dari enam tersangka adalah mantan pejabat dan staf di Sekretariat DPRD. Sedangkan seorang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.

“Ini merupakan kasus lama. Kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki dalam siaran pers, Selasa (22/11).

Para tersangka, lanjut AKP Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 dan empat tersangka lainnya ditahan sejak Senin 14 November 2022.

“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD. Dia diamankan tahun 2021.

Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat diduga palsu (telah meninggal dunia pada Kamis 30 Juni 2022),” katanya.

Empat tersangka yang ditahan sejak Senin (14/11), adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah. Pada kasus ini, AS sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). “Kemudian, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan),” jelasnya.

Dua tersangka lain adalah mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku pengguna anggaran (PA). Tersangka FS, Sekwan periode 1 Januari 2013-1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian BR, Sekwan periode 1 Juli 2013-31 Desember 2013.

“Dari lima tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat sebagai ASN, selebihnya telah pensiun,” ungkapnya.

Rusdi memaparkan, modus korupsi yang menjerat keenam tersangka dengan cara mengganti pertanggungjawaban atas perjalanan dinas dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel yang harganya lebih tinggi, sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp5 miliar atau lebih besar dari yang sebenarnya.

“Untuk mengganti bill dan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas yang dilaksanakan, ada tersangka yang memesan tiket pesawat dari Iman,” paparnya.

Para tersangka dijerat pada pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tandasnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …