Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Junta Myanmar Memenjarakan Pengungsi Rohingya Serta Anak di Bawah Umur
Pengungsi Rohingya yang mencoba menyeberang sungai Naf ditempatkan di bawah pengawasan petugas keamanan di Teknaf, Bangladesh

Junta Myanmar Memenjarakan Pengungsi Rohingya Serta Anak di Bawah Umur

DERAS.CO.ID – Lebih dari 110 pengungsi Rohingya dijebloskan ke dalam bui oleh pengadilan sokongan junta militer Myanmar karena berusaha meninggalkan kamp tanpa dokumen.

Kelompok itu, termasuk di antaranya 12 anak, ditangkap bulan lalu di tepi pantai di daerah Ayeyarwady saat menunggu kedatangan perahu motor yang diharapkan akan mengantarkan mereka ke Malaysia.

Hukuman penjara yang diberikan kepada mereka berkisar dari dua hingga lima tahun, tergantung apakah mereka meninggalkan kamp Bangladesh atau Rakhine. Anak-anak mereka dikirim ke sekolah pelatihan.

Media lokal melaporkan sejak Desember 2021 sekitar 1.800 orang Rohingya, termasuk anak-anak, telah ditangkap karena berusaha meninggalkan kamp pengungsi.

Alasan penangkapan yaitu bepergian tanpa dokumen yang diperlukan, padahal mereka tidak memiliki surat kependudukan atau kewarganegaraan apapun karena Myanmar menolak mengakui Rohingya sebagai warganya.

Suku minoritas yang kebanyakan menganut Islam itu tidak diakui sebagai warga negara Myanmar berdasarkan UU kewarganegaraan 1982.

“Pemenjaraan Rohingya terbaru oleh junta Myanmar ini adalah pengingat bagi dunia bahwa para arsitek genosida Rohingya masih tetap berkuasa di Myanmar”, kata Daniel Sullivan dari Refugees International seperti dikutip The Guardian Rabu (11/1/2023).

Pada 2017, hampir 75.000 orang Rohingya menyelamatkan diri ke Bangladesh guna menghindari persekusi brutal oleh militer Myanmar, yang saat ini menjadi subyek investigasi genosisa oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Sekitar 600.000 orang Rohingya saat ini masih bermukim di negara bagian Rakhine (Arakan), di mana 142.000 dari mereka dikurumg di kamp-kamp tertutup bak penjara.

Sejak kudeta militer Februari 2021, Aung Kyaw Moe, seorang penasihat HAM pemerintah hasil pemilu Myanmar di pengasingan, mengatakan perlakuan terhadap etnis Rohingya semakin buruk.

Rohingnya di Rakhine dilarang bebas bepergian dan tidak diperbolehkan bepergian keluar daerah, kata Aung Kyaw Moe.

Pemenjaraan anak-anak di bawah umur jelas merupakan pelanggaran terhadap Committee on the Rights of the Child, tegas Kyaw Moe.

“Masyarakat internasional harus mengambil tindakan yang lebih konkret untuk menghentikan kekejaman ini, khususnya negara-negara ASEAN seperti Indonesia dan Malaysia yang sangat terpengaruh oleh upaya kepergian Rohingya”.

Di Bangladesh, maraknya tindak kekerasan, serangan seksual dan pelecehan di dalam kamp memaksa para pengungsi untuk meninggalkan tempat perlindungan sementara itu, kata Mohammed, seorang pengungsi Rohingya yang tinggal di salah satu kamp di Bangladesh. Penculikan, pembunuhan, perdagangan manusia dan narkoba marak terjadi di sana.

Satu bulan terakhir, tiga kapal motor membawa lebih dari 150 Rohingya mencapai pantai Indonesia, tetapi satu kapal lain yang mengangkut lebih dari 180 orang belum diketahui nasibnya.

Meskipun mengetahui bahwa di laut dan risiko dijebloskan ke penjara, banyak pengungsi yang memilih melakoni perjalanan maut itu, kata Mohammed. Rohingya berpikir penjara lebih baik bagi mereka.

hidayatullah

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …