Friday , March 29 2024
Beranda / Featured / Kasian, Disidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kakek Usia 64 Tahun Mencuri Sawit Senilai 280 Ribu
deras.co.id

Kasian, Disidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kakek Usia 64 Tahun Mencuri Sawit Senilai 280 Ribu

Tanjungbalai. Seorang pria paruh baya berusia 64 tahun bernama Sairul warga Desa Anjung Ganjung Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan Sumatera Utara mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.

Dalam persidangan kakek berusia 64 tahun ini dikenakan pasal 364 KUHP dikarenakan mencuri sawit 11 janjang milik perusahan Padasa dengan kerugian 280 ribu rupiah.

“Saya lakukan mencuri saya khilaf karna saya mau membeli beras untuk menghidupi isteri dan 2 orang tua saya yang berusia 82 tahun tinggal sama saya”
Aksi mencuri yang dilakukan kakek tersebut diketahui oleh sekurity perusahan dan langsung diamankan di Polsek untuk dilakukan penahanan.

Peristiwa tersebut diketahui anggota DPR RI Hinca IP Panjaitan melalui rumah inspirasi mengikuti persidangan yang dilakukan hari kamis ( 19/1/23)

Kehadiran anggota DPR RI komisi III hadir dalam hal ini untuk membuktikan keadilan untuk rakyat kurang mampu masih mendapatkan keadilan.

Hakim tunggal yang dipimpin Joshua J.E Sumanti, SH.MH memutuskan lepas dari tuntutan (Restoratif Justis) yang telah didakwakan kepada kakek usia 64 dikarenakan menimbang pihak perusahan tidak mengalami kerugian.

Baca Juga

deras.co.id

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Residivis Terduga Pengedar Sabu Di Silinda

DERAS.CO.ID – Sergai – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis berinisial …