Thursday , March 23 2023
Beranda / Featured / Sebulan Buron, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
deras.co.id

Sebulan Buron, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

DERAS.CO.ID – Langkat – Personel Unit Reskrim Polsek Bohorok menangkap pelaku penganiayaan berinisial ST alias Mas Bro (44), di Dusun Pondok Ladang, Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Minggu (5/2/2023).
Warga Jalan Niaga Kelurahan Pekan Bohorok, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat itu, ditangkap setelah menganiaya Arie Yudhistira (35), di Jalan Berdikari, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Senin (2/1/2023).
Kepada wartawan di Stabat, Senin (6/2/2023), Kapolek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, akibat aksi penganiayaan itu korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan pipi dekat telinga sebelah kiri.
“Akibat luka tersebut, korban harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Gotong Royong Bahorok, dengan 14 jahitan pada bagian tangan dan 6 jahitan di pipi,” katanya.
Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari korban dengan No : LP/B/01/I/2023/SPKT/Sek-Bahorok/Res Langkat/Polda Sumut, tanggal 2 Januari 2023, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Dusun Pondok Ladang, Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, polisi lalu mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dibawa dan ditahan di Mapolsek Bahorok,” sebutnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

Panen Raya Projek II SMP Shafiyyatul Amaliyyah Tingkatkan Kewirausahaan Pelajar

Dengan mengambil tema Kewirausahaan dengan judul ” Cuan Di Lahan Sempit”, SMP Shafiyyatul Amaliyyah mengundang …