Thursday , March 23 2023
Beranda / Featured / DPRD Pematangsiantar Gelar Rapat Paripurna Pansus Hak Angket 17 Maret
deras.co.id

DPRD Pematangsiantar Gelar Rapat Paripurna Pansus Hak Angket 17 Maret

DERAS.CO.ID – Pematangsiantar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menjadwalkan rapat paripurna Pansus hak angket DPRD Pematangsiantar digelar, Jumat (17/3). “(Tanggal) tujuh belas (Maret 2023),” kata Ketua Pansus angket DPRD Pematangsiantar, Susandi Apohman Sinaga SH menjawab pertanyaan SIB via telepon seluler, Selasa (14/3).

Suandi menyebut, hasil penyelidikan Pansus angket DPRD Pematangsiantar akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Pematangsiantar. “Cuman selaku panitia, Pansus angket menyelidiki, kayaknya sudah menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran hukum,” ujar Suandi.

Terkait ditemukannya dugaan pelanggaran hukum, apakah memungkinkan untuk dilakukan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematangsiantar. Suandi mengatakan, hal itu melihat hasil paripurna nanti.

“Begini prosesnya, hasil laporan pansus ini akan dibawa ke paripurna DPRD. Setelah di paripurna, di sana terjadi lagi nanti ada pandangan fraksi, fraksi itu nanti beragam, harus hadir DPRD minimal dua per tiga dari jumlah seluruhnya. Setelah yang hadir itu minimal setengah menyatakan setuju, menyatakan pendapat, memberikan pendapat. Kalau sudah menyatakan pendapat seluruhnya nanti, atau sudah kuorum menyatakan pendapat bahwa wajar dimakzulkan ya dimakzulkan. Tergantung kekuatan lembaganya, namanya lembaga politik, jadi harus juga sesuai dengan pendapat politik kan gitu, melihat perjalanan di paripurna itu nya itu, dengan laporan pansus itu kan nanti ditimbang anggota DPRD yang lain lah, cocok kah bukti yang didapat pansus itu kan kira-kira begitu,” ungkapnya.

Disinggung, jika seandainya DPRD tidak sepakat membawa (hasil Pansus) ini ke Mahkamah Agung (MS), bisakah warga membawa bahan dari Pansus tersebut ke APH. Suandi menyatakan, hasil angket dibawakan ke paripurna sesuai petunjuk.

Dipertegas, jika ada seorang warga yang bersedia untuk membawanya hasil penyelidikan Pansus ke APH demi kebaikan Pemerintah Kota Pematangsiantar, sehingga tidak ada kesan sesuka hati dalam menjalankan roda pemerintahan ini ke depan. Suandi menyebutkan bahwa langkah itu akan ditempuh selanjutnya. “Itu kan langkah kita selanjutnya lah itu. Jika memang nanti DPRD tidak kuorum, atau tidak sependapat dengan usulan Pansus, kita lakukan itu, itu nya,” pungkasnya.

Terpisah, Akademisi, Robert Tua Siregar PhD mengatakan, pelaksanaan hak angket adalah hak DPRD, merupakan salah satu ruang dari tugas DPRD untuk melakukan/menyatakan pendapat, atau anggota DPRD dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan yang diatur dalam peraturan undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014. Tentu dalam hal ini, hak angket dapat untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah serta negara, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penyelidikan dilaksanakan oleh panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang ditentukan secara proporsional dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul itu tidak dapat diajukan kembali, apabila hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana. DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila hasil penyidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden memberhentikan sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dari jabatannya.

Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bersalah, Presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dari jabatannya. Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak bersalah, Presiden mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Pemberhentian sementara dan merehabilitasi nama baik Wali kota maupun Wakil Wali kota pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah, berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat di daerahnya masing-masing untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat, wajib memenuhi permintaan DPRD. Dalam hal pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memangil secara paksa dengan bantuan kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang bersangkutan habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

Panen Raya Projek II SMP Shafiyyatul Amaliyyah Tingkatkan Kewirausahaan Pelajar

Dengan mengambil tema Kewirausahaan dengan judul ” Cuan Di Lahan Sempit”, SMP Shafiyyatul Amaliyyah mengundang …