Monday , September 16 2024
Beranda / Featured / DPRD SU: Gawat Pupuk Bersubsidi Langka Di Kabupaten Taput, Toba, Samosir Dan Humbahas
deras.co.id

DPRD SU: Gawat Pupuk Bersubsidi Langka Di Kabupaten Taput, Toba, Samosir Dan Humbahas

DERAS.CO.ID – Medan – Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mengatakan, pupuk bersubsidi di Kabupaten Taput, Toba, Samosir dan Humbahas terjadi kelangkaan, sehingga menimbulkan keresahan bagi petani, karena kesulitan melakukan pemupukan tanamannya.

“Gawat, dari hasil temuan reses kita di 4 kabupaten itu, para petani selalu menyampaikan keluhan dan keresahannya, terkait sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi dan mahalnya pupuk non subsidi,” ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Senin (10/4) di DPRD Sumut.

Bahkan para petani memohon kepada Viktor, agar menyampaikan keluhan petani Tapanuli ini ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan para bupati di 4 kabupaten itu melakukan “gerak cepat” mengatasi kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi, guna menghindari terhentinya petani melakukan pemupukan tanamannya.

“Petani mengaku, dari tahun ke tahun tetap kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Jika pun ada dijual di pasaran, harganya sangat tinggi, sehingga para petani tidak sanggup membelinya,” tandas Viktor sembari meminta Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Sumut turun tangan mengatasi keluhan petani.

Bahkan Sekretaris FP Golkar DPRD Sumut ini meminta Polda Sumut, Pemprov Sumut bersama Pemkab/Pemko se-Sumut, segera melakukan langkah-langkah strategis, untuk menyelidiki penyebab terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi ini, agar kehidupan petani tidak semakin terpuruk.

“Sangat memalukan bagi kita, kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut sudah menjadi masalah nasional, karena berdampak tidak baik bagi masyarakat, khususnya petani yang mengalami kebangkrutan, akibat gagal panen disebabkan tidak ada pupuk,” tegas anggota dewan Dapil Tapanuli ini.

Atas dasar itu, Viktor berharap kepada Gubernur Sumut segera memerintahkan jajarannya menghitung ulang kebutuhan pupuk petani di wilayah Tapanuli, sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), agar tidak lagi terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani.

“Jika kebutuhan pupuk petani telah terpenuhi sesuai RDKK, tapi masih terjadi kelangkaan, sudah dipastikan terjadi penyelewengan di lapangan, sehingga perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap agen hingga pengecer pupuk bersubsidi,” tandasnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

Srikandi Brimob Competition 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita Ke-76 Tahun 2024, Polwan Korps Brimob Polri telah selesai menggelar …