Sunday , September 24 2023
Beranda / Edukasi / Jangan Keburu Senang! Nadiem Tak Hapus Syarat Skripsi
deras.co.id

Jangan Keburu Senang! Nadiem Tak Hapus Syarat Skripsi

DERAS.CO.ID – Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, dia tidak pernah menghapus syarat skripsi untuk kelulusan mahasiswa. Dia mengatakan kebijakan itu diserahkan kepada tiap perguruan tinggi.

Hal ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Nadiem menjelaskan, kebijakan soal skripsi tidak wajib diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Dia justru menginginkan syarat kelulusan mahasiswa dijadikan hak di tangan tiap kampus.

“Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya karena kebijakannya adalah, keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain,” katanya.

“Jadi kita mengoreksi, kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, masing-masing prodi (program studi) untuk memikirkan bagaimana nih saya mau merancang status kelulusan mahasiswa saya.

Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain, itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya,” lanjut dia.

Nadiem melanjutkan, kebijakan serupa juga dapat diberlakukan bagi mahasiswa magister dan doktoral. Dia meminta berbagai pihak tak menyalahartikan kebijakannya itu.

“Dan yang untuk S2 dan S3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain, bukan tesis, (melainkan) project.

Jadi jangan keburu senang dulu, ha-ha-ha…. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya. Sama juga dengan jurnal,” kata dia.

Menurut Nadiem, perubahan syarat skripsi dan jurnal menjadi opsional, tidak akan menurunkan kualitas mahasiswanya. Dia justru menekankan pentingnya peran perguruan tinggi mengenai kualitas mahasiswanya sendiri.

“Jadi kami juga banyak dapat masukan ini. Bagaimana nanti (kalau kebijakan ini) menurunkan kualitas doktoral kita. Tidak sama sekali!

Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu, keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik, (bahwa) ini (akan) merendahkan kualitas, itu tidak benar! Itu harusnya perguruan tingginya,” katanya.

BENTUK TUGAS AKHIR

Sementara itu, Kahumas Unimed, Dr M Surip, Rabu (30/8), mengatakan, sebagai PTN, Unimed tentu akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan Mendikbudristek berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode 26.

Kami secara internal akan mendiskusikan, merumuskan dan memutuskan berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek ini, dan akan menentukan pola seperti apa yang dapat menggantikan bentuk tugas akhir mahasiswa dalam bentuk prototipe, proyek dan lainnya.

Tentunya bentuk tugas akhir mahasiswa harus dapat dijadikan dasar untuk mengetahui tingkat kompetensi sesuai profil lulusan prodi.

Lebih jauh dijelaskan, Rektor Unimed, Prof Dr Syamsul Gultom, mengatakan skripsi bukan beban, melainkan sarana mahasiswa untuk mendayagunakan semua ilmu yang telah diterima sejak masuk kuliah.

Unimed punya 6 tugas yang melatih mahasiswa untuk mengerjakan tugas-tugas rutin, melakukan review terhadap buku dan jurnal, rekayasa ide yang terinspirasi dari hasil mereview buku/jurnal, melakukan mini riset dan mengerjakan project. Sehingga mestinya bagi mahasiswa Unimed mengerjakan skripsi bukan hal yang sulit karena sudah terlatih sejak awal.

Rektor juga mengingatkan, tidak ada penghapusan skripsi. Yang ada adalah pilihan bentuk tugas akhir lain yang dapat diberikan untuk menggantikan skripsi.

Sampai saat ini Unimed menilai tugas skripsi masih jauh lebih memberi manfaat untuk mahasiswa dalam melatih mahasiswa menerapkan langkah-langkah metode ilmiah atau berpikir ilmiah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek baru mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Pendidikan Tinggi dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Salah satunya terkait Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan, yang poin-poin pentingnya adalah :

a) Perguruan Tinggi dapat merusmuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terintegrasi

b) Tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

c) Jika Prodi S1 dan D4 yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain sejenis, maka tugas akhir mahasiswa dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

d) Mahasiswa S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

“Berkaitan tugas akhir mahasiswa, tentu semua perguruan tinggi dan Unimed sendiri akan rapat secara internal untuk menentukan dan memutuskan apa bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya, yang dapat dijadikan dasar untuk menggantikan bentuk tugas akhir skripsi tersebut. Sehingga nanti akan dijadikan dasar akademik bagi semua mahasiswa. Jika tidak ingin mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, maka dapat menghasilkan karya dalam bentuk prototipe, proyek dan bentuk lain yang diputuskan nanti, sebagai bentuk tugas akhir mahasiswa S1, S2 dan S3,” katanya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Menhub Juga Targetkan Pelabuhan Di IKN Bisa Tuntas 2024

DERAS.CO.ID – IKN – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi lanjut meninjau lokasi yang akan …