DERAS.CO.ID – Asahan, Sudah memasuki 3 minggu persoalan Pembentukan Panitia Kepala Desa Antar Waktu Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan tak kunjung mendapat titik terang.
Pasalnya setelah dilakukan Pembentukan ulang Panitia Kepala Desa Antar Waktu pada tanggal 4 september 2023 di Aula Desa dengan surat undangan no:005/03/BPD/SN/VIII/2023 mengundang dari unsur Anggota BPD, PJ Kepala Desa Sei Nangka, Perangkat Desa/Toko Agama untuk melakukan Musyawarah dengan hasil kepakatan bersama Panitia yang dipilih dari unsur masyarakat yang hadir pada saat ini, oleh karena peminat menjadi calon Panitia banyak maka masyarakat perdusun melakukan pemilihan perwakilan nya untuk menjadi Panitia dengan cara memilih secara demokratis. Dari 11 rancangan Panitia 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari perangkat Desa.
Namun diketahui pada hari Senin (11/09/23) bertempat di Aula Kantor Camat Sei Kepayang Barat BPD Sei Nangka, Camat Sei Kepayang, unsur Kepolisian Sektor Sei Kepayang dan Koramil 10 Sei Kepayang mendengarkan keberatan Ketua BPD atas terbentuknya Panitia yang telah disepakati bersama pada tanggal 4 september 2023 lalu. Dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri no 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 1 ” BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu”
” setelah dibentuk Panitia kemaren dan kita sepakat saya diskusi dengan Dinas PMD Kabupaten Asahan bahwa Pembentukan Panitia kemaren tidak sesuai peraturan ” ujar Abdul Rahman Ketua BPD Sei Nangka
Ditempat yang Camat Sei Kepayang Barat Suwage menyampaikan kami mengundang BPD untuk mendengarkan hasil Musyawarah Pembentukan Ulang Panitia Antar Waktu yang telah terjadi dan kami juga mendengarkan poin-poin keberatan Ketua BPD atas hasil Pembentukan Panitia Kepala Desa Antar Waktu yang telah sudah disepakati bersama.
Nedi Panjaitan, SH tokoh Pemuda Desa Sei Nangka menyatakan sangat menyayangkan atas sikap Ketua BPD yang seharusnya dengan tugas pokok dan fungsinya menerima aspirasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kini malah menantang aspirasi masyarakat padahal saat musyawarah telah disepakati secara bersama tata tertib acara memilih Panitia dengan diwakilkan setiap dusun 2 orang dengan disaksikan perangkat Desa, Perwakilan Kecamatan Sei Kepayang, Babinsa Koramil 10 Sei Kepayang dan Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang.
” Saya menilai Ketua BPD Sei Nangka tidak konsisten apa yg diperbuat dan telah disepakati, dia seperti kebingungan dan plin plan, dan bunyi Permendagri No 110/2016 Membentuk itu tidak serta merta mengikat memilih atau menunjuk tapi harus secara Musyawarah karna bersifat strategis dan sudah sepantasnya Ketua BPD berhenti dari jabatannya dikarenakan ketidaktahuan Tupoksinya sendiri. Imbuh Nedi