Tuesday , December 10 2024
Beranda / Featured / Menaker: Cuti Bersama 2024 Tak Wajib Dan Potong Saldo Tahunan
deras.co.id

Menaker: Cuti Bersama 2024 Tak Wajib Dan Potong Saldo Tahunan

DERAS.CO.ID – Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Dalam SKB tersebut ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat tidak wajib atau fakultatif. Hal ini menurutnya sudah berlaku sejak lama.

“Sebenarnya cuti bersama sudah berlaku sekian tahun yang lalu, ketentuannya sama dengan ketentuan lama bahwa cuti bersama sifatnya fakultatif sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9)

Masih dengan aturan yang sudah berlaku, cuti bersama juga memotong hak cuti tahunan milik pekerja. Hal ini pun juga kembali lagi pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaannya.

“Seperti dengan ketentuan yang lama, cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun lalu,” lanjutnya.

SKB soal hari libur nasional dan cuti bersama ini memang juga diitujukan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi agar mengatur aktivitasnya pada 2024. Selain itu, libur nasional juga ditetapkan agar pemerintah bisa mengatur jalannya pekerjaan hingga pelayanan.

Tetapkan

Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Salah satu yang diatur ialah libur hingga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2024.

SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir.

Ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.

“Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ujarnya.

Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Libur Nasional 17 Hari:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 29 Maret: Wafat Isa Almasih, 31 Maret: Hari Paskah, 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H, 1 Mei: Hari Buruh Internasional, 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih, 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila, 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 10 Hari :

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H, 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih, 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak, 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H, 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Pilot Project

Sementara itu terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap skema single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah diuji coba lebih dulu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini menjawab terkait single salary yang dinilai tidak adil.

“Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. (Kenapa dua lembaga itu?) KPK kan ada banyak pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja bagus begitu juga integritas dan lain lain,” ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9).

Sebagai informasi, dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah skema penggajian tunggal. Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Anas memastikan skema itu akan mengurangi ketidakadilan bagi PNS. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Nanti akan diatur oleh PP. Tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, A, B, C, D honor-honor. Tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project,” lanjutnya.

Di tempat berbeda, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa skema penggajian tunggal diusung untuk memadatkan seluruh aspek yang sebelumnya ada dalam penggajian, di antaranya seperti asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

“Single salary itu juga termasuk misalnya bagian dari asuransinya, kesehatan, kematian, hari tua, itu semua jadi satu dalam perhitungan seperti itu (single salary),” kata dia dalam agenda peluncuran kampanye Green Economy & Green Environment di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (12/9).

Dia menyebutkan skema single salary sebenarnya merupakan hal yang biasa dan sudah diterapkan di banyak negara di dunia. “Negara-negara lain sudah banyak (yang menerapkan single salary). Benchmark kita kan, ke sana,” ucapnya.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

Tangisan Pecah Usai Puluhan Wanita dan Anak Dibebaskan dari Penjara Sednaya Damaskus

Tangisan haru seketika pecah ketika kelompok perlawanan Suriah membuka pintu penjara Sednaya yang terkenal kejam. …