Tuesday , October 8 2024
Beranda / Featured / Eksploitasi Anak di TikTok, Pemilik Panti Asuhan Diciduk Polrestabes Medan
deras.co.id
DIAMANKAN: Tersangka ZZ pemilik panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes karena melakukan eksploitasi anak lewat Tiktok, Kamis (21/9).

Eksploitasi Anak di TikTok, Pemilik Panti Asuhan Diciduk Polrestabes Medan

DERAS.CO.ID – Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan menciduk pemilik panti asuhan di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan berinisial ZZ karena diduga mengeksploitasi anak lewat media sosial (medsos) TikTok.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK kepada wartawan, Kamis (21/9) mengatakan pengungkapan kasus itu berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi adanya pengelola panti asuhan yang mengumpulkan donasi dengan mengeksploitasi anak lewat TikTok.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (19/9) sore personel Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi memang benar, petugas langsung menggerebek panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan itu. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ZZ yang mengelola panti asuhan,” ujarnya.
Kapolrestabes menambahkan, tersangka mengelola panti asuhan di dalamnya terdapat 26 anak-anak yang terdiri dari 4 anak bayi dan sisanya anak usia SD dan SMP.
“Dalam hal ini kita menduga tersangka melakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i. Kita melaksanakan penyelidikan penyidikan, tersangka bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara,” katanya dengan tegas.
Lanjut Valentino, dari hasil interogasi terhadap ZZ, eksploitasi anak sudah berlangsung cukup lama yakni sejak awal 2023. Tersangka memelihara anak-anak dalam satu panti asuhan dan pada 4 bulan terakhir ini ZZ sudah melakukan eksploitasi di medsos.
“Dari eksploitasi anak lewat medsos, tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah tiap bulan. Mirisnya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan Kombes Pol Valentino, dalam aksinya tersangka ZZ mengeksploitasi anak balita dengan melakukan live streaming di TikTok sambil menggendong bayi. Netizen yang iba melihat ini kemudian mengirimkan uang. Donatur tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri.
“Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di-shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial TikTok. Dari situ donasi berdatangan tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri,” jelas mantan Dirlantas Polda Sumut itu.
Sambung Kapolrestabes, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk mengevakuasi 26 anak-anak yang berada di dalam panti asuhan.
“Dua anak sudah dikembalikan ke orangtuanya. Empat anak sudah diserahkan ke Dinsos Deliserdang dan 20 anak lagi di Sentra Bahagia di Kemensos,” pungkasnya.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

Terungkap! Pendemo Tolak Geothermal Pocoleok Bukan Pemilik Tanah, Ada Provokasi Berantai!

Keluarga Wajong, yang merupakan salah satu pemilik lahan dan tokoh adat di daerah tersebut, menjelaskan …