DERAS.CO.ID – Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan akan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dkk. Zulhas pun menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan.
“Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya, kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk mendengarkan. Habis mendengarkan apa lagi?” kata Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9) pagi.
“Tutup,” timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang ikut memberikan keterangan pers.
“Terus tutup,” imbuh Zulhas.
Zulhas menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop.
“Kita nggak pake merek. Siapa saja,” ujarnya.
Zulhas mengungkapkan dalam ratas itu disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan.
Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Lindungi UMKM
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap alasan pemerintah memutuskan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Budi Arie menegaskan pemerintah ingin melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita harus mengatur yang pertama bukan lagi free trade tapi fair trade perdagangan yang adil. Jadi bagaimana sosial media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce. Karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair jangan barang di sana dibanting harga murah, kita klenger,” kata Budi Arie usai ratas.
Selain itu, pemerintah disebutnya ingin melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Dia khawatir social commerce semacam TikTok menyalahgunakan data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.
“Nah kedua bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita, data-data kita entar dipakai semena-mena. Entar kalau algoritmanya sudah social media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain,” ujarnya.
“Kalau datanya diambil, apa nggak bahaya. Ini kan soal kedaulatan data. Itu aja. Emang mau semuanya disetir negara semua,” imbuh Budi Arie.
Apalagi, kata Budi Arie, saat ini banyak platform media sosial yang juga berniat beralih menjadi social commerce. Karena itu, pemerintah pun mengatur ihwal social commerce tersebut agar tidak merugikan UMKM Indonesia.
“Ini kan semua, semua platform ini akan ekspansi kan berbagai jenis. Nah itu harus kita atur kita harus tata supaya jangan ada monopoli, monopolistik organik alamiah. Sekarang nggak ditata tahu-tahu semuanya dikontrol sama dia,” kata Budi Arie.
Dipisah dari E-Commerce
Dalam ratas itu, Budi Arie mengungkapkan Presiden Jokowi juga meminta agar media sosial dipisahkan dari e-commerce. Hal itu, menurutnya, juga sejalan dengan arah Kominfo.
“Kalau dari sisi Kominfo, platform social media tidak boleh menjadi e-commerce. Ya media sosial seperti umumnyalah. Kalau display doang boleh, tapi nggak boleh jualan. Display boleh,” ujar Budi Arie.
“Yang namanya sosial media itu kan dia tidak dipakai kebutuhan e-commerce kan, perdagangan kan. Jadi muncul istilah social commerce. Jadi ini di tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Platform social media tidak boleh berlaku bertindak sebagai pelaku platform e-commerce,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Jokowi menggelar sejumlah ratas salah satunya soal social commerce Tik Tok Shop di Istana pagi tadi. Hasil dalam ratas itu pun akan dimasukkan ke Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan diteken Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas).
Sumber: hariansib.com