DERAS.CO.ID – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA) Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Tim jaksa Penyidik gedung bundar memeriksa DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA) sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (9/10).
Menurut Ketut, tim penyidik juga memeriksa 7 saksi lainnya.
Ketiga saksi menjabat sebagai Dirut PT berbeda, yakni RD Dirut PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical, AM PT Multilink Network Solution dan AKT selaku Dirut PT Transformer Jaya Indonesia.
Sisanya sambung Ketut, yakni DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha, MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia, MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam kasus ini tim Penyidik Kejagung menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Selanjutnya Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo .
Sumber: hariansib.com