Deras.co.id – Pemerintah bersama Komisi I DPR telah menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu hasil perombakan dari UU ITE tersebut adalah adanya penjelasan soal penyebaran konten asusila.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan yang akrab disapa Sammy dalam Diskusi bersama terkait Sidang Paripurna RUU Perubahan Kedua atas UU ITE, di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (5/12/ 2023).
Semuel menjelaskan, bahwa pada pasal 45 ayat 1 yang menjelaskan tentang pendistribusian konten bermuatan asusila dengan sengaja akan diperjelas. Penjelasan atas pasal tersebut adalah bahwa pasal tersebut tidak berlaku pada beberapa kondisi.
“Ada kita rubah di pasal 45 ayat 1, kita sesuaikan dengan norma yang ada di KUHP baru, perbedaannya disini lebih dijelaskan definisi-definisi dan penjelasannya”, ungkap Semmy.
Beberapa kondisi yang dimaksud adalah tidak berlakunya pasal 45 ayat 1 bagi korban kekerasan seksual untuk pembelaan diri dan penggunaan untuk kepentingan umum seperti kepentingan kesehatan, edukasi dan karya seni
“Bagaimana kalau konten-konten asusila itu bukan disebarkan tapi dikeluarkan oleh korbannya untuk membela diri, ada pengecualian untuk itu”, ujar Semmy.
Selain itu, Semmy juga menambahkan bahwa pada revisi UU ITE yang baru, pemerintah berfokus pada perlindungan anak.
Hal ini diimplementasikan lewat adanya pasal yang mewajibkan penyelenggara elektronik untuk memberi perlindungan bagi anak yang menggunakan maupun mengakses akses elektronik.
“Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya”, jelas Semmy dikutip laman TVRI.
Menurutnya, anak-anak juga tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun.
Dengan adanya perlindungan ini, Kominfo menjelaskan bahwa mereka akan mengoptimalkan tindakan lebih lanjut pada konten-konten yang melanggar ketentuan. Nantinya Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan. [hidayatullah]
*