DERAS.CO.ID – Jakarta – Kelas 1, 2 dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan per 8 Mei 2024.
Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Terkait itu, saat ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah mengolah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Permenkes tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.
“Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengutipAntara.
Sejumlah klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.
Nadia menjelaskan, implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.
Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A tentang syarat kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi:
1. Ada nakas per tempat tidur
2. Mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celsius.
3. Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
4. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
5. Penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur
6. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
7. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
8. Menyediakan outlet oksigen.
Layanan di RS Masih Bisa untuk Non Peserta JKN
Nadia juga mengungkapkan, layanan di rumah sakit masih diperkenankan menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN.
Bisa Naik Kelas
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
“Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya,” kata Nadia.
Sumber: hariansib.com